Kejari Demak Kembalikan Rp 444 Juta Uang Negara dari Kasus Korupsi APBDes Grogol

Kasus Korupsi Kades Demak

Kajari Demak serahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 444 juta lebih dalam kasus korupsi APBDes Grogol, Senin (30/6). Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Terbaru, Kejari resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp 444 juta dari perkara penyalahgunaan APBDes Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah. Penyerahan uang negara itu dilakukan sebagai bentuk eksekusi atas putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, berlangsung di Aula Kejari Demak, Senin (30/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, menjelaskan bahwa penyerahan uang pengganti tersebut didasarkan pada dua putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan pertama, Nomor: 06/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, menjatuhkan hukuman kepada terpidana Ainur Rofi Bin Suwarno. Sedangkan putusan kedua, Nomor: 07/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tertanggal 21 Mei 2025, menjatuhkan hukuman kepada terpidana Sularso Bin Suroso. Dari kedua putusan tersebut, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 444.492.237.

“Penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara dari rekening penitipan Kejaksaan Negeri Demak ini merupakan bagian dari proses eksekusi perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Grogol tahun anggaran 2022–2023,” ujar Kajari Demak.

Lebih rinci, Kajari menjelaskan bahwa dari total uang tersebut, sebanyak Rp 284.071.942 berupa uang tunai dan Rp 160.420.295,60 merupakan uang titipan dari terpidana Sularso. Uang tersebut sebelumnya disimpan dalam rekening penitipan Bank BNI atas nama Kejari Demak dengan nomor rekening 0891217134.

“Seluruh uang itu dirampas untuk disetorkan ke kas negara. Sedangkan kelebihan uang pengganti titipan sebesar Rp 79.704 dikembalikan kepada saksi Ainur Rofi melalui istrinya,” tambah Hendra. (Sm)