Disepakati! RPJMD Demak 2025–2029 Fokus Atasi Rob dan Gairahkan Ekonomi Lokal

Paripurna DPRD Demak

Rapat Paripurna DPRD Demak ke-23 Masa Sidang II Tahun 2025, bahas dan sahkan RPJMD Kabupaten Demak 2025–2029, Kamis (10/7/2025). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Demak Tahun 2025–2029 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna ke-23 masa sidang kedua tahun 2025 yang digelar di Aula Paripurna DPRD Demak, Kamis (10/7/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh unsur legislatif serta perwakilan eksekutif, termasuk Wakil Bupati Demak, Muhammad Badruddin.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Muhamad Asyhadi, menyampaikan bahwa pembahasan RPJMD dilakukan secara mendalam, dengan berbagai masukan strategis untuk penyempurnaan dokumen tersebut.

“Kami menekankan agar RPJMD ini bukan sekadar narasi rencana, tetapi benar-benar menjamin ketercapaian target pembangunan dengan penguatan norma, pengawasan, dan pelibatan semua pihak,” ujar Asyhadi dalam laporan resminya.

Pansus menyoroti sejumlah aspek penting, termasuk belum ditetapkannya RPJMD Provinsi Jawa Tengah, yang menjadi acuan perencanaan kabupaten.

“Meski RPJMD Provinsi belum menjadi Perda, kami tetap mengikuti perkembangannya sebagai landasan penyusunan RPJMD Demak,” kata Asyhadi.

Terkait evaluasi program, Asyhadi mengusulkan agar Bupati tidak hanya mendelegasikan pelaksanaan pengendalian kepada perangkat daerah bidang perencanaan, tetapi juga kepada bidang hukum, guna menjaga konsistensi norma dalam pelaksanaan kebijakan.

“Frasa pengendalian dan evaluasi muncul berulang dalam Pasal 6 dan 7. Kami minta pengertiannya ditegaskan dalam ketentuan umum,” tegasnya.

DPRD juga menyoroti minimnya peran dunia usaha dalam RPJMD.

“Keterlibatan sektor swasta dalam menyelesaikan persoalan rob, sosial, dan ekonomi belum ditegaskan. Harus ada rujukan CSR sebagai sumber pendanaan alternatif pembangunan daerah,” ungkapnya.

Ia menyarankan agar RPJMD mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 26 Tahun 2019 terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

“CSR perlu dilaporkan ke DPRD setiap tahun agar ada akuntabilitas programnya,” tambah Asyhadi.

Aspek penanganan rob yang selama ini menjadi tantangan besar di Demak juga dinilai belum dijabarkan secara memadai dalam dokumen RPJMD.

“Program aksi dan capaian per tahun untuk penanganan rob belum nampak. Ini masalah prioritas yang menyentuh langsung warga,” tegas Asyhadi.

DPRD juga meminta agar struktur belanja daerah diseimbangkan, dengan memperhatikan efektivitas belanja modal dan perlunya evaluasi terhadap belanja operasional.

“Struktur belanja kita cenderung berat di belanja modal. Harus ada audit efektivitasnya dan tidak mengorbankan pelayanan dasar,” imbuhnya.

Mewakili Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Muhammad Badruddin menyampaikan bahwa semua masukan DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk evaluasi lebih lanjut.

“Izinkan pada kesempatan yang baik ini, kami sampaikan bahwa setelah RPJMD disempurnakan berdasarkan nota persetujuan bersama, Ranperda akan kami sampaikan kepada Gubernur. Besar harapan kami agar proses tersebut berjalan lancar,” ujarnya.

Badruddin juga menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif demi pembangunan yang berpihak pada masyarakat.

“Kami berharap sinergi ini terus terjaga agar hasil pembangunan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat,” tandasnya.

RPJMD disusun sesuai ketentuan Pasal 69 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, di mana Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan RPJMD kepada DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

“Ranperda telah kami sampaikan pada 20 Juni lalu. Kami optimistis dokumen ini bisa ditetapkan sebelum 19 Agustus mendatang,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Demak berharap, dengan disepakatinya RPJMD 2025–2029 ini, arah pembangunan Kabupaten Demak lima tahun ke depan menjadi lebih terukur, partisipatif, dan berkelanjutan. (Sam)