Tersandung Skandal Asmara dan Pemerasan, Oknum Kades di Demak Resmi Jadi Tersangka

Oknum Kades Demak jadi tersangka

Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono bersama jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (4/8). Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Seorang kepala desa berinisial MY (34), yang menjabat di wilayah Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, harus berurusan dengan hukum usai terlibat dalam kasus perzinahan dan pemerasan. Tak hanya mencoreng citra aparatur desa, MY kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus berbeda, yakni perzinahan dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa MY digerebek warga bersama seorang perempuan berinisial LK (31) yang diketahui merupakan istri sah dari PR (41).

“Penggerebekan dilakukan pada 22 Juli 2025 di sebuah kamar kos yang terletak di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam. Saat itu, korban PR mendapati istrinya berada di dalam kamar bersama MY dan keduanya mengakui baru saja berhubungan badan,” ungkap Hendrie saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

PR sendiri sebelumnya mencurigai gerak-gerik istrinya. Kecurigaan itu membawanya memasang pelacak GPS pada sepeda motor istrinya, LK. Kecurigaan memuncak saat LK berpamitan mengantar anak ke sekolah namun tak kunjung pulang. Saat dilacak, motor tersebut diketahui terparkir di sebuah tempat kos.

Merasa dirugikan dan dikhianati, PR melapor ke pihak kepolisian dan langsung menuju lokasi penggerebekan bersama aparat. Di sinilah fakta mengejutkan terungkap: selain perzinahan, ternyata MY dan LK juga diduga kuat melakukan penipuan dan pemerasan terhadap PR.

Modus yang digunakan terbilang licik. LK berpura-pura menjadi perempuan lain dan menghubungi PR menggunakan identitas palsu lewat aplikasi WhatsApp. Dalam penyamarannya sebagai seorang janda anak dua, LK berhasil menjalin hubungan intens dengan PR dan memintanya sejumlah uang.

“Korban PR mengaku sempat mengirim uang berkali-kali dengan alasan keperluan anak dan kebutuhan hidup. Total kerugian mencapai jutaan rupiah,” terang Hendrie.

Tak berhenti di sana, pelaku kemudian melanjutkan aksinya dengan modus pemerasan. Melalui panggilan video yang disamarkan, pelaku merekam percakapan dan mengancam akan menyebarkannya kepada istri korban jika tak diberikan uang sebesar Rp5 juta.

“Korban akhirnya menyadari bahwa wanita dalam video bukanlah orang yang sebenarnya dan menolak memberikan uang. Namun ancaman terus berlanjut, membuat PR merasa tertekan dan melapor ke polisi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MY dan LK kini dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan, dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

“Keduanya kini ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya,” tegas Wakapolres. (Sm)