Sertifikat Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Dicuri, Diduga Libatkan Orang Dalam

Sertifikat yayasan Kadilangu dicuri

Terekam CCTV – Diduga pelaku tengah memeriksa dokumen sertifikat tanah wakaf di area Yayasan Sunan Kalidjogo, Sabtu (2/8/2025) pukul 17.16 WIB. Kasus ini kini dalam penyelidikan pihak berwajib. Foto: Tangkapan layar

ARUSUTAMA.com – Sertifikat tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, yang didirikan oleh Raden Krisniadi pada 1999, dilaporkan hilang dari brankas yayasan. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/8/2025) dan terekam kamera CCTV. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani aparat kepolisian.

Kuasa hukum yayasan, Nidzar Alqodari, menyebutkan pelaku pencurian diduga merupakan oknum dari yayasan lain yang juga mengatasnamakan Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, yang didirikan oleh Habibi Aji pada Desember 2020.

“Pelaku tidak memiliki hak hukum atas kepemilikan maupun pengelolaan tanah wakaf tersebut. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Maret 2021, yayasan tersebut hanya memiliki hak untuk meneruskan kepengurusan, bukan mengambil alih atau mengelola aset wakaf,” ujar Nidzar, Kamis (7/8/2025).

Nidzar menjelaskan, sejak awal Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu memiliki 288 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering. Namun, 58 bidang tanah basah telah terdampak proyek tol Semarang–Demak. Saat ini, tersisa 230 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering yang seluruh sertifikatnya disimpan di brankas.

“Pencurian ini mengarah pada dugaan keterlibatan orang dalam yayasan. Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Berdasarkan akta notaris, pendiri Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang sah adalah Lisawati, dengan susunan pengurus terdiri dari Raden Rahmat sebagai ketua, Raden Krisniadi sebagai sekretaris, dan Anggani Sujono sebagai bendahara.

Pihak yayasan berkomitmen untuk mengawal proses hukum agar seluruh aset wakaf tetap dilindungi dan tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.

“Kami akan memastikan hak-hak wakif tetap dijaga dan tidak diselewengkan. Semua langkah hukum sedang ditempuh,” pungkas Nidzar. (Sm)