Pinjam Rp20 Juta, Rumah Warga Demak Dilelang Rp102 Juta oleh Koperasi

Korban dan kuasa hukumnya menunjukkan berkas bukti terkait sengketa lelang rumah di Desa Trengguli, Demak, Senin (25/8). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Kisah pilu dialami Hadi Sasmito (44), warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Niat awalnya meminjam uang Rp20 juta melalui Koperasi Mitra Sejati, justru berujung pada hilangnya rumah dan tanah miliknya yang dilelang seharga Rp102,7 juta pada 31 Juli 2019.
Hadi menuturkan, dari pinjaman Rp20 juta tersebut, ia hanya menerima Rp11 juta karena Rp9 juta dipotong untuk biaya pembuatan sertifikat. Namun kondisi ekonomi yang sulit kala itu membuatnya kesulitan membayar angsuran yang ditetapkan Rp1,2 juta per bulan selama 18 kali, belum termasuk bunga dan denda.
“Waktu itu saya sudah beriktikad baik. Bahkan saya sudah menawar Rp40 juta untuk menebus sertifikat, tapi tidak diterima. Tahu-tahunya pada 2023 baru saya sadar sertifikat sudah dilelang dan balik nama,” ujar Hadi saat ditemui di kediamannya, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, koperasi yang seharusnya berasaskan gotong royong demi kesejahteraan anggota justru tidak memberikan pemberitahuan terkait proses lelang. Ia bahkan baru tahu tanah dan rumahnya bukan lagi miliknya ketika ada orang yang datang dengan membawa uang Rp35 juta sekaligus disuruh untuk memberikan tanda tangan, namun dirinya menolak.
Kuasa hukum korban, Choirun Nidzar Alqodari, menilai proses lelang tersebut sarat kejanggalan. Sebab, kliennya sudah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan Rp40 juta, jauh lebih besar dari pinjaman awal.
“Utang Rp20 juta dilelang hingga Rp102,7 juta. Padahal klien kami sudah siap mengembalikan Rp40 juta. Sayangnya, permintaan itu tidak direspon dan malah dilanjutkan ke proses lelang,” jelasnya.
Nidzar juga mempertanyakan peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang meloloskan lelang tersebut.
“Seharusnya KPKNL meneliti lebih dalam prosesnya. Ini jelas merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.
Diketahui, pemenang lelang atas tanah dan rumah milik Hadi adalah Saiful Hadi, seorang swasta yang juga mantan anggota DPRD. Lelang dilakukan dengan harga Rp102,7 juta, sementara nilai tanah dan bangunan diperkirakan mencapai Rp250 juta lebih.
Hadi hanya berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Semoga pihak koperasi maupun pemenang lelang bisa memakai hati nurani. Saya tidak menuntut macam-macam, hanya ingin ada jalan tengah yang adil,” ucapnya lirih.
Kasus ini kini masih dalam pendampingan hukum untuk mengkaji lebih lanjut, apakah masuk ranah perdata atau pidana. (Sam)
