778 PMI Asal Demak Resmi Bekerja di Luar Negeri, TPPO Berhasil Digagalkan

Pejabat Dinnakerind Demak saat memberikan keterangan terkait upaya pencegahan TPPO dan pengetatan screening calon PMI. Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak mencatat sebanyak 778 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Demak saat ini bekerja secara resmi di berbagai negara. Meski demikian, ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menghantui.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dinnakerind Demak, Wahyu Agus Suroso, menjelaskan pihaknya memperketat screening calon PMI melalui verifikasi dokumen, wawancara, hingga pengecekan agensi.
“Kami pastikan izin dari suami bagi yang sudah menikah, dan agensi yang membantu harus kredibel serta tidak memiliki catatan hitam,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Langkah ini terbukti efektif. Data terbaru menunjukkan hasil koordinasi Dinnakerind Demak dengan BP2MI Jawa Tengah dan Banten berhasil menggagalkan pengiriman ilegal calon PMI ke Malaysia. Seorang warga Demak asal Kecamatan Wonosalam yang nyaris menjadi korban TPPO berhasil diselamatkan dan kini dipulangkan.
Selain itu, Polda Banten telah menangkap calo yang terlibat bersama sejumlah korban lain dari berbagai daerah. Dari hasil wawancara, korban mengaku tergiur bujuk rayu tetangga yang menjanjikan penghasilan besar di luar negeri.
“Rata-rata masyarakat yang tertipu ini karena sulit mencari pekerjaan di Indonesia dan kurang edukasi tentang prosedur resmi jadi pekerja migran,” jelas Wahyu.
Meski anggaran sosialisasi terbatas, Dinnakerind tetap rutin menggelar edukasi, baik melalui kerja sama dengan Balai P3MI maupun menggandeng stasiun radio untuk menjangkau masyarakat luas.
Dinnakerind menegaskan, dengan 778 PMI resmi yang saat ini bekerja di luar negeri, akan terus memperketat rekomendasi keberangkatan dan mencegah praktik penempatan ilegal yang berpotensi menjadi TPPO. (Sm)
