Kejari Demak Bantah Keras Tuduhan Markus dalam Kasus Pengroyokan di Bonang

Kejaksaan negeri demak

Gedung Kejaksaan Negeri Demak. Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak membantah tegas tuduhan adanya praktik makelar kasus (markus) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Demak, Alfi Nur Fata, menegaskan pihaknya sejak awal menolak setiap bentuk intervensi maupun tawaran untuk mengatur tuntutan terhadap terdakwa.

“Memang ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengintervensi kami terkait tuntutan. Tapi sejak awal, semua permintaan itu langsung kami tolak. Jadi kami juga heran kenapa muncul video dan tuduhan seperti itu,” kata Fata, saat ditemui di Kantornya, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, Kejari Demak tidak pernah terlibat dalam praktik markus sebagaimana isu yang beredar. Ia menyebut saat ini pihaknya sudah menugaskan tim untuk menelusuri kebenaran video yang beredar, dan titik terang mulai terlihat mengenai siapa yang sebenarnya menerima uang tersebut.

“Alhamdulillah sudah ada titik terang, dan jelas bukan di pihak kami. Jadi kalau ada uang yang disebut-sebut itu, kami tidak pernah tahu dan tidak pernah ikut terlibat,” tegasnya.

Terkait posisi kasus, Fata menambahkan bahwa perbedaan pendapat antara penuntut umum dan tim pembela terdakwa adalah hal wajar dalam persidangan. Jaksa, kata dia, memiliki keyakinan bahwa alat bukti yang dihadirkan cukup untuk membuktikan peran para terdakwa, sementara pihak pengacara wajar jika mengklaim sebaliknya.

“Posisi penuntut umum dan kuasa hukum pasti bertolak belakang. Kami yakin bukti yang kami hadirkan sudah cukup kuat. Kalau pengacara punya bukti tandingan, itu sah-sah saja, dan biar hakim yang menilai,” jelasnya.

Diketahui, salah satu terdakwa berinisial AF (21) dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam kasus ini. Selain AF, ada tiga terdakwa lain, yakni MD (25), MI (25), dan MQ (21) juga masih menjalani proses persidangan. (Sam)