Benarkah Ada Dugaan Markus Rp120 Juta di Kasus Kekerasan Bonangrejo?

Kasus pengeroyokan Bonangrejo

AF (21), salah satu terdakwa dalam dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Bonangrejo, Bonang, saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Demak, Rabu (17/19). Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Isu dugaan praktik makelar kasus (markus) mencuat dalam perkara tindak pidana kekerasan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Keluarga terdakwa AF (21) mengaku sempat dimintai uang hingga Rp120 juta oleh oknum tertentu dengan janji terdakwa bisa dibebaskan.

Penasihat hukum AF, Nidzar Alqodari, menyebut permintaan tersebut disampaikan melalui seorang kepala desa berinisial A yang mengklaim mampu mengurus perkara. Dari keterangan keluarga, sebagian uang bahkan disebut telah mengalir kepada oknum jaksa.

“Setelah kami konfirmasi, ada aliran uang yang diduga sudah diserahkan kepada oknum jaksa. Totalnya Rp120 juta, dengan rincian Rp50 juta untuk oknum jaksa dan sisanya dibagi-bagi,” ujar Nidzar, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, Nidzar menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam peristiwa kekerasan yang merenggut nyawa korban. Menurutnya, saat kejadian AF baru pulang kerja dan hanya keluar rumah karena lokasi peristiwa berada di dekat tempat tinggalnya.

“Terdakwa dan korban itu teman akrab. Bahkan sebelum kejadian, mereka sempat bercanda bersama,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum juga mengaku memiliki bukti rekaman CCTV dan video yang menunjukkan AF tidak bersalah. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama, AF pun konsisten menyatakan tidak terlibat.

“Kalau majelis hakim mengizinkan, kami akan hadirkan saksi yang bisa menguatkan hal ini,” tegas Nidzar.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut AF dengan hukuman sembilan tahun penjara. Selain AF, tiga terdakwa lain, yakni MD (25), MI (25), dan MQ (21), juga masih menjalani proses persidangan.

Atas dugaan adanya makelar kasus, pihak keluarga terdakwa menunggu tindak lanjut dari pihak terkait. Jika tidak, mereka berencana melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Demak membantah tegas tuduhan adanya praktik makelar kasus dalam perkara tersebut. (Sm)