Dinkes Demak Lakukan Visitasi Perizinan Hatra, Pastikan Praktik Tradisional Sesuai Standar

Seorang penyehat tradisional di Demak tengah memberikan pelayanan pijat kepada pasien saat proses visitasi perizinan hatra oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Demak. Foto: ist.
ARUSUTAMA.com – Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Demak melalui Bidang Kesehatan Masyarakat (Subid Promosi Kesehatan) melaksanakan kegiatan visitasi perizinan Hatra (Penyehat Tradisional) di sejumlah lokasi praktik.
Visitasi ini merupakan bagian dari proses verifikasi persyaratan pengajuan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Adapun penyehat tradisional yang dikunjungi antara lain Muayatun (Margolinduk), Abdul Kharis (Morodemak), Nurwachid (Morodemak), Masluroh (Karangsono), dan Ahadiah (Karangrejo).
Kegiatan tersebut melibatkan Tim Promkes Dinkesda, Programer Kestrad Puskesmas Bonang I, serta para hatra pemohon izin.
Proses visitasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup pengecekan administrasi, sarana prasarana, hingga kelayakan tempat praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Visitasi ini sangat penting agar para penyehat tradisional memiliki legalitas praktik yang jelas, sehingga pelayanan yang diberikan dapat terjamin mutu dan keamanannya,” ujar Mirsa Riski Hapsari, Programer Kestrad Dinkesda Demak, Kamis (2/10/2025).
Melalui visitasi ini, Dinkesda berharap para penyehat tradisional mampu memberikan layanan kesehatan sesuai standar, aman, dan terpercaya bagi masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi sekaligus pembinaan pelayanan kesehatan tradisional agar tetap sejalan dengan pembangunan kesehatan di Kabupaten Demak. (Sm)
