Viral Pungli Seragam, Kepala Sekolah Dimutasi dan Uang Wali Murid Dikembalikan

Tampak depan lingkungan sekolah negeri di Karangawen, Kabupaten Demak, yang menjadi sorotan usai kasus dugaan pungutan seragam mencuat ke publik. Foto: ist.
ARUSUTAMA.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan seragam sekolah di SMKN 1 Karangawen, Kabupaten Demak, yang sempat viral di media sosial, akhirnya terbukti. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengambil tindakan tegas setelah melakukan investigasi langsung ke sekolah tersebut.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Tengah, Haris Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui pelanggaran itu sejak Agustus 2025. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa sekolah terbukti melakukan pungli terhadap wali murid, baik pada awal tahun ajaran baru maupun pada tahun ajaran yang sedang berjalan.
“Pelanggaran itu sudah kami ketahui sejak Agustus 2025. Kami langsung memberikan sanksi kepada kepala sekolah sebelumnya berupa mutasi ke sekolah di Kabupaten Pati,” ujar Haris, Selasa (9/12/2025).
Haris menjelaskan, praktik penjualan maupun pengakomodiran pengadaan seragam sekolah jelas melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua murid, dan sekolah dilarang terlibat.
“Sekolah tidak boleh menjual ataupun mengkoordinir pengadaan seragam, baik untuk siswa baru maupun siswa lama,” tegasnya.
Selain memberikan sanksi mutasi, Dinas Pendidikan Jawa Tengah juga memerintahkan pihak SMKN 1 Karangawen untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dari wali murid.
“Sekolah sempat beralasan tidak ada paksaan. Namun, bagaimanapun, tindakan itu tetap melanggar aturan. Uang yang sudah diterima harus dikembalikan seluruhnya. Ini merupakan peringatan keras dari kami,” ujar Haris.
Meski demikian, Haris menegaskan bahwa orang tua murid tetap diperbolehkan mengoordinasikan pengadaan seragam secara mandiri selama tidak melibatkan pihak sekolah.
“Jika orang tua ingin mengkoordinir sendiri, silakan. Yang dilarang adalah keterlibatan sekolah dalam bentuk apa pun,” tandasnya.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah seorang wali murid mengirimkan keluhan melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram influencer @brorondm. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa biaya seragam di SMKN 1 Karangawen mencapai Rp 2 juta, meski hanya berupa kain yang masih harus dijahit sendiri.
Unggahan tersebut dipublikasikan pada Rabu (3/12/2025) dan langsung menuai beragam reaksi warganet. Tak sedikit yang mengungkapkan kemarahan, sementara sebagian lainnya mengaku mengalami kejadian serupa di sekolah negeri lain. Peristiwa ini pun memicu perbincangan luas mengenai transparansi biaya pendidikan di media sosial. (Sm)
