Pesilat Pagar Nusa Tewas Dikeroyok, Pagar Nusa Desak Polisi Bongkar Pelaku dalam 1×24 Jam

Pagar Nusa Demak Gruduk Polres

Jajaran Anggota Pagar Nusa beserta Tim Advokad saat mendatangi Mapolres Demak untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus pengeroyokan di Mranggen. Sabtu (27/12/2025). Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa setelah salah satu anggotanya, Mohammad Bimo Saputra (17), meninggal dunia akibat dianiaya secara brutal oleh sekelompok pelaku diduga geng balap liar.

Insiden tragis yang merenggut nyawa pesilat muda asal Kota Semarang itu terjadi pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, di kawasan Jl. Brigjend Sudiarto, Semarang, dan menjadi titik awal seruan tegas untuk menghapus praktik balapan liar yang meresahkan.

Pada Kamis malam (25/12/2025), Bimo menghadiri Kopdar Anggota Pagar Nusa lintas daerah yang digelar di lapangan Pucang Gading, Mranggen, Demak. Usai acara sekitar pukul 24.00 WIB, ia bersama rombongan mengantar rekan menuju arah Karangawen. Namun ketika melewati lokasi diduga tempat balapan liar, rombongan diteriaki “gangster” oleh sekelompok orang.

Tidak berhenti pada teriakan, rombongan lantas dikejar sambil dilempari batu hingga mencapai depan Pasar Mranggen. Situasi memuncak ketika tiba di Fly Over Ganefo, para pengejar menendang kendaraan rombongan Bimo hingga korban terjatuh. Dalam kondisi terpisah, Bimo kemudian menjadi sasaran pengeroyokan.

Saksi menyebut puluhan orang melakukan tindakan kekerasan berupa pukulan, tendangan, injakan, bahkan hantaman papan skateboard. Bimo mengalami luka berat dan meninggal dunia saat polisi tiba dan membawanya ke RS Pelita Anugerah Mranggen. Sore harinya, usai salat Asar, jenazah Bimo dimakamkan dengan iringan haru keluarga besar Pagar Nusa.

Kedua pimpinan cabang Pagar Nusa—Kota Semarang dan Kabupaten Demak—mengeluarkan pernyataan sikap resmi di Polres Demak pada Sabtu, 27 Desember 2025. Mereka menuntut penegakan hukum maksimal dan penghentian total aktivitas balapan liar.

Isi pernyataan sikap:

  • Meminta polisi segera menangkap para pelaku kejahatan.
  • Menuntut pembubaran balapan liar di seluruh kawasan Semarang dan Demak.
  • Mengajak masyarakat menyatakan perang terhadap praktik balapan liar.
  • Memberi batas waktu 1×24 jam kepada polisi untuk memastikan poin pertama dan kedua dilaksanakan.
  • Jika tidak ada tindakan tegas, mereka menyatakan sulit membendung solidaritas masyarakat yang berpotensi mengambil langkah sendiri terhadap balapan liar.

Pernyataan ini ditandatangani oleh Ahmad Ghozali (Ketua PC Pagar Nusa Kota Semarang) dan Jamaluddin Malik (Ketua PC Pagar Nusa Demak).

Ketua PC Pagar Nusa Demak, Jamaluddin Malik, menegaskan bahwa Pagar Nusa akan mengawal penuh proses hukum terkait kematian Bimo.

Ia menekankan bahwa meskipun korban bukan warga Demak, solidaritas tetap menyatu karena Bimo adalah bagian dari keluarga besar NU dan Pagar Nusa.

“Kita tetap menaati aturan hukum yang berlaku. Kita percayakan proses hukum sesuai prosedur. Pagar Nusa tidak punya musuh dan tidak akan mencari musuh. Tapi jangan dimusuhi Pagar Nusa, apalagi NU,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025).

Jamaludin juga mengajak seluruh anggota dan masyarakat untuk menata kehidupan dengan kesadaran hukum serta menghindari tindakan emosional.

“Ayo bareng-bareng mengisi kemerdekaan dengan cara yang membawa rahmat bagi semua. Kita ingin masyarakat merasa aman, nyaman, dan bahagia. Penegakan hukum adalah jalan terbaik,” tambahnya. (Sam)