KUHP Baru Berlaku, Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara

KUHP baru Poligami Nikah Siri

Ilustrasi gambar. Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memunculkan beragam respons di tengah masyarakat, khususnya terkait isu nikah siri dan praktik poligami tanpa izin. Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Agama (PA) Demak memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Pimpinan PA Demak, Ahmad Rifa’i melalui Humas PA Demak, Muhamad Sobirin, menegaskan bahwa KUHP Baru tidak mengatur sah atau tidaknya perkawinan menurut agama. Aturan pidana dalam KUHP Baru lebih menitikberatkan pada konsekuensi hukum apabila suatu perkawinan dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum negara.

“KUHP Baru mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan melanggar hukum, seperti menyembunyikan status perkawinan yang sah, adanya penghalang perkawinan, atau pelaksanaan poligami tanpa izin pengadilan,” jelas Sobirin saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Ia menambahkan, nikah siri yang semata-mata belum dicatatkan secara administratif tidak serta-merta dipidana. Ancaman pidana dalam KUHP Baru, yang dapat mencapai enam tahun penjara, ditujukan kepada perbuatan yang secara sengaja melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan, termasuk melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama.

Dalam konteks ini, Pengadilan Agama tetap menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain dalam pemberian izin poligami, penetapan status perkawinan, penyelesaian sengketa perkawinan beserta akibat hukumnya, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

“Ketentuan dalam KUHP Baru tidak menghapus peran Pengadilan Agama, justru memperkuat kepastian hukum dengan menambahkan dimensi pidana bagi pelanggaran tertentu,” ujarnya.

PA Demak juga menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai kewajiban hukum yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum, khususnya bagi istri dan anak. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaksanakan perkawinan sesuai dengan ketentuan agama sekaligus ketentuan hukum negara.

Selain itu, Pengadilan Agama Demak mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan aparat terkait untuk bersama-sama memberikan edukasi hukum yang proporsional. Hal ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa negara mengkriminalisasi praktik keagamaan.

“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama, melainkan menegakkan hukum demi keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Sobirin. (Sam)