Bekas Terminal Tipe C Demak Akan Disulap Jadi Sentra PKL, Pemkab Tunggu Kepastian PT KAI

Kondisi bekas Terminal Tipe C di Kabupaten Demak tampak kosong dan belum termanfaatkan, dengan sejumlah fasilitas yang mulai rusak, sementara Pemkab setempat berencana menjadikannya sebagai lokasi penataan pedagang kaki lima (PKL). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak terus mengupayakan pemanfaatan bekas Terminal Tipe C yang kini tidak lagi beroperasi. Salah satu opsi yang tengah disiapkan adalah menjadikan lokasi tersebut sebagai sentra pedagang kaki lima (PKL) guna mendukung penataan ekonomi kerakyatan.
Bupati Demak, Eisti’anah, menjelaskan bahwa terminal tersebut sebelumnya digunakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi melalui skema sewa. Namun, masa sewa telah berakhir setelah operasional layanan dialihkan ke Terminal Tipe A yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
“Karena sudah ada terminal tipe A yang aktif, maka terminal tipe C ini sekarang kosong,” ujar Eisti’anah, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, Pemkab Demak melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) telah melakukan koordinasi lintas pihak, termasuk dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), terkait status dan rencana pemanfaatan lahan tersebut. Namun hingga kini, belum ada keputusan final dari pihak terkait.
Di tengah kondisi tersebut, Pemkab melihat peluang untuk menjadikan bekas terminal sebagai kantong PKL. Langkah ini dinilai penting mengingat kebutuhan ruang usaha bagi PKL di Demak masih cukup tinggi.
“Kami ingin menata para PKL agar lebih rapi dan terfasilitasi. Salah satunya dengan menyediakan lokasi khusus seperti di bekas terminal tipe C,” jelasnya.
Meski demikian, realisasi rencana tersebut masih menunggu persetujuan dari PT KAI. Pemkab Demak menegaskan akan terus melakukan komunikasi intensif agar pemanfaatan lahan dapat segera direalisasikan dan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, Terminal Tipe A yang kini telah beroperasi sepenuhnya berada di bawah pengelolaan Kementerian Perhubungan. Terminal tersebut sebelumnya merupakan aset milik Pemkab Demak yang telah diserahkan kepada pemerintah pusat untuk dibangun dan dikelola.
“Terminal tipe A sudah berjalan dan menjadi kewenangan pemerintah pusat,” pungkas Eisti’anah. (Sm)
