Demak Kucurkan Rp3 Miliar, Warga Diminta Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai

Normalisasi sungai Bonang Demak

Bupati Demak Eisti’anah memberikan keterangan kepada awak media terkait rencana normalisasi Sungai Tuntang Lama dengan anggaran Rp3 miliar serta penataan bangunan di bantaran sungai, di Demak. Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menekan dampak banjir rob yang kian mengancam wilayah pesisir. Selain normalisasi sungai, pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang.

Bupati Demak, Eisti’anah, menyampaikan bahwa normalisasi Sungai Tuntang Lama akan mulai dilaksanakan pada 2026 dengan dukungan anggaran sebesar Rp3 miliar dari APBD. Program ini difokuskan di wilayah hilir, khususnya Desa Purworejo dan Morodemak, yang dinilai paling terdampak genangan rob.

“Wilayah hilir menjadi prioritas karena dampaknya paling dirasakan masyarakat,” kata Eisti’anah.

Saat ini, tahapan awal berupa survei teknis telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Pemerintah juga akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penataan bangunan di bantaran sungai yang berpotensi menghambat aliran air.

Pemkab Demak mengajak masyarakat untuk mendukung langkah tersebut dengan tidak mendirikan bangunan di bantaran sungai. Upaya ini dinilai penting guna memastikan efektivitas normalisasi dalam mengurangi risiko banjir.

“Kalau tidak dinormalisasi, ketika rob naik, banjir akan semakin meluas. Ini kepentingan bersama,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkab Demak juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui badan otorita terkait pembangunan Giant Sea Wall. Proyek ini disebut akan menjadi solusi jangka panjang untuk melindungi kawasan pesisir utara Jawa dari ancaman rob.

Berdasarkan informasi terbaru, proyek Giant Sea Wall ditargetkan memasuki tahap peletakan batu pertama (groundbreaking) pada akhir 2026. Selain itu, pemerintah provinsi juga telah menganggarkan pembangunan hybrid sea wall yang mengombinasikan tanggul dengan penanaman mangrove.

Namun demikian, terkait dampak sosial dari proyek tersebut, khususnya kemungkinan relokasi warga yang tinggal di bantaran sungai, hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah, termasuk mengenai skema ganti rugi.

“Relokasi dan kompensasi masih dalam pembahasan, belum diputuskan,” pungkas Eisti’anah. (Sm)