Dapat Info Dari Warga, Polres Demak Tangkap Pengedar Sabu

Kasatresnarkoba AKP Tri Cipto Adi Purnomo bersama pelaku tindak pidana narkotika saat buka perkara dalam Konferensi Pers Polres Demak. Foto: Sam
Demak, arusutama.com – Polres Demak berhasil ungkap kasus Narkoba melalui Satresnarkoba Polres Demak dalam Konferensi Pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Kamis (31/8/2023).
Kasat Resnarkoba, AKP Tri Cipto Adi Purnomo menjelaskan, hal tersebut bermula dari laporan salah seorang warga, anggota Satuan Resort Narkoba Polres Demak mendapatkan informasi ada pemuda yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan juga sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 00.10 WIB pelaku berhasil ditangkap didalam rumahnya,” ucap Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukannya barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Dengan berat total 15,31 Gram, satu buah timbangan digital, satu buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik bekas beserta pipa kaca dan sedotannya, juga barang-barang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” terangnya.
Tersangka yang berinisial FW tersebut merupakan pemuda berusia 25 tahun dari Desa Botorejo RT 01/07 Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak yang juga berprofesi sebagai Wiraswasta atau bengkel otomotif.
Sementara itu, Pelaku FW mengaku baru pertama menggunakan narkotika jenis sabu, selain itu barangnya juga akan dijual melalui online.
“Barangnya akan dikirim melalui paket setelah ada permintaan, tinggal menunggu aba-aba saja,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun dan denda 1 milyar rupiah. (Sam)
