420 Batang Rokok Ilegal Disita di Wedung, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi

IMG-20240420-WA0037

Tim pemberantasan rokok ilegal dari Satpol PP Demak bersama dengan Bea Cukai Semarang, TNI/Polri dan perangkat daerah yang terkait, berhasil menyita ratusan batang rokok tidak bercukai, Kamis, (18/4). Foto: Ist.

ARUSUTAMA.com – Dalam langkah menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pemerintah serta masyarakat, Tim Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Demak, Bea Cukai Semarang, dan aparat keamanan setempat, berhasil menggagalkan peredaran ratusan batang rokok tanpa cukai, Kamis (18/4).

Operasi yang dilakukan di dua Kecamatan, Wedung dan Mijen, ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan wilayah dari barang-barang ilegal. Di Kecamatan Wedung, tim berhasil mengamankan 420 batang rokok merek GLS yang ditemukan tersembunyi di sebuah kios di Pasar Wedung. Namun, di Kecamatan Mijen, operasi berjalan tanpa penemuan yang signifikan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe, yang memimpin operasi di Wedung, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah pernyataan jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal. “Kami akan terus memantau dan menindak peredaran rokok ilegal. Di Wedung, kami telah menunjukkan bahwa upaya kami membuahkan hasil. Sementara di Mijen, meskipun kami tidak menemukan rokok ilegal, kami tetap waspada,” ujar Aryo.

“Hasil operasi ini akan kami analisis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ini adalah peringatan bagi mereka yang terlibat dalam peredaran ilegal bahwa kami serius dalam memberantas kegiatan ini,” tegas Aryo.

Operasi ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan publik dan memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Sam)