KPU DEMAK IKUT BERKONTRIBUSI TERHADAP PENYUSUNAN DATA KEPENDUDUKAN BERSIH KABUPATEN DEMAK

Selasa,18 Januari 2022,
Hari ini KPU Demak mengunjungi kantor Dindukcapil kabupaten Demak, kunjungan dilakukan oleh Nurhidayah anggota KPU divisi perencanaan data dan informasi dan kasubag prodat KPU Demak, kunjungan diterima oleh PLT kepala dinas dindukkcapil kab Demak ibu Eny Susiani, SE,MH.dan Kabid piak dindukkcapil kab Demak bapak Rudi Hartono.dalam kunjungan itu nur hidayah menegaskan kembali terkait dengan KPU Demak membangun sinergifitas dengan stake holder dan instansi terkait sebagai bagian dr ikhtiar KPU Demak Mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas. Hidayah menyampaikan Apa yang sudah dibangun di tahun 2021 antara KPU Demak dan dindukkcapil kabupaten Demak ditahun 2022 ini untuk bisa dijalin kembali, selain itu hidayah juga menyampaikan sejumlah data yaitu 815 data pemilih pemula dari dinas pendidikan prov Jateng wilayah cabang 2 yang dimintakan validasinya ke Dindukcapil terkait dengan status perekaman ktpel,pemilih tersebut apabila sdh rekam ktpel akan dimasukan menjadi pemilih baru pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, 275 data pemilih pindah domisili data ini berasal dari pemeliharaan DPT berkelanjutan yang dilakukan oleh PPS dan PPK pilbup Demak tahun 2020 dulu, data ini dimintakan validasinya kedindukcapil apabila yang bersangkutan sudah pindah diluar kabupaten Demak maka akan ditindak lanjuti oleh KPU Demak yaitu di coret dari DPT pilbup Demak tahun 2020 dan tidak tercatat dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Selain itu hidayah juga menyampaikan 631data pemilih yg meninggal, yg terdaftar di DPT pilbup Demak tahun 2020 yang bersangkutan sudah dibuatkan surat keterangan meninggal secara kolektif oleh kepala desa/lurah setempat dan status pemilih tersebut juga sudah tidak memenuhi syarat(TMS) dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di kpu Demak tahun 2021. Harapannya daftar pemilih meninggal ini untuk bisa ditindak lanjuti oleh dindukkcapil kabupaten Demak yaitu dengan menerbitkan akta Kematian dari pemilih tersebut.menurut dindukkcapil akte kematian itu menjadi syarat administrasi untuk pencoretan penduduk agar tidak tercatat lagi di data kependudukan aktif, yang nantinya tidak muncul /aktif kembali dalam data potensial pemilih pemilu (DP4) Kemendagri pada pemilu di tahun 2024. selain mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas Harapannya hasil-hasil kerja KPU kab Demak bisa berkontribusi terhadap penyusunan data kependudukan Bersih Demak. Pada kunjungan ini Eny Susiani PLT kepala dindukkcapil Demak sangat memberikan apresiasi kepada KPU kab Demak atas apa yang sudah dilakukan oleh KPU kabupaten Demak. Eny memastikan akan menindak lanjuti apa yang dsampaikan oleh KPU Demak dan kedepan dindukkcapil Demak akan siap bersinergi dengan KPU dalam rangka menyusun daftar pemilih yang lebih akurat mutakhir dan berkwalitas. ( hid)
