83 Penjual dan Pembeli Miras Terjaring Razia Polres Demak, Ribuan Botol Berhasil Disita

Arusutama Polres Demak

Razia Miras operasi pekat yang dilakukan jajaran Polres Demak, Kamis (22/8). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Polres Demak semakin gencar melakukan razia minuman keras (miras) dalam rangka menekan angka penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Demak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif, sebagaimana disampaikan Kasat Samapta Polres Demak, AKP Wasito, di Mapolres Demak.

“Kami terus-menerus melakukan operasi pekat, termasuk razia miras, karaoke, dan berbagai bentuk pekat lainnya,” ujar AKP Wasito, Kamis (22/8).

Dalam pelaksanaan razia miras, Polres Demak bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami tidak bisa bergerak sendiri. Partisipasi dari semua pihak, termasuk stakeholder dan masyarakat, sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib,” tambahnya.

Dalam satu bulan terakhir, Polres Demak berhasil menyita ribuan botol miras dari berbagai jenis, baik pabrikan maupun tradisional.

“Sebanyak 5.526 botol miras berhasil kami sita, terdiri dari 2.441 botol miras pabrikan dan 3.085 botol miras tradisional seperti arak, yang sudah kami musnahkan,” jelas AKP Wasito.

Selain itu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap 83 orang penjual dan pembeli miras melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring). AKP Wasito menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia hingga peredaran miras di Kabupaten Demak benar-benar hilang.