Bentrok Antarwarga di Bonang, Klarifikasi Sahur Berujung Korban Jiwa

Wakapolres Demak bersama Kabag Humas menunjukkan barang bukti saat Konferensi Pers di Mapolres Demak, Senin (14/4). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Suasana Ramadan yang seharusnya damai ternodai oleh aksi kekerasan antarwarga di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Seorang pemuda bernama Aqil Siroj (25), warga Dukuh Panjunan, tewas dikeroyok saat hendak mengklarifikasi insiden penghadangan sahur oleh warga Dukuh Cempan pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, mengungkapkan bahwa korban bersama enam temannya berjalan kaki dari Dukuh Panjunan ke Dukuh Cempan yang masih dalam satu desa. Mereka ingin mencari penjelasan terkait penghadangan oleh warga Cempan saat membangunkan sahur pada malam terakhir Ramadan.
“Korban Aqil Siroj bersama enam orang lainnya datang ke Dukuh Cempan untuk klarifikasi. Namun, terjadi kesalahpahaman yang berujung pada kekerasan. Warga Cempan yang jumlahnya lebih banyak menyerang mereka secara tiba-tiba,” jelas Kompol Satya saat gelar press release di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).
Dari penyerangan tersebut, Aqil Siroj dan Kholidin tertinggal di lokasi kejadian dan menjadi sasaran pengeroyokan. Siroj mengalami luka berat di kepala akibat pukulan benda tumpul dan akhirnya meninggal dunia di tempat. Sementara teman-temannya berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga.
Kasatreskrim Polres Demak, Kuseni, menambahkan bahwa hasil autopsi menyebutkan korban meninggal akibat benturan benda tumpul.
“Tidak ditemukan luka akibat senjata tajam. Di lokasi kami temukan batu, balok kayu, dan papan. Saksi dan tersangka mengakui benda-benda itu digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban,” katanya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa delapan buah batu, dua buah kaos, dan empat batang kayu yang digunakan pelaku. Lima orang korban dilaporkan, empat mengalami luka-luka dan satu meninggal dunia.
Polisi telah menetapkan empat tersangka yakni AF (21), MD (25), MINI (25), dan MQ (21). Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Sementara ini ada lima pelaku yang melarikan diri. Dalam waktu dekat akan kami rilis daftar pencarian orangnya,” tegas Kompol Satya.
Salah satu tersangka mengaku bahwa dirinya datang ke lokasi bukan untuk ikut tawuran, melainkan untuk melerai.
“Sebelum malam takbiran memang ada gesekan. Tapi saat hari H saya datang terlambat. Niat saya hanya ingin melerai karena mereka teman-teman saya,” ujar tersangka.
Namun, menurut pengakuannya, situasi saat itu sudah tidak terkendali karena banyak yang dalam pengaruh alkohol. (Sm)
