Kritik Perda Karaoke, PGSI Minta Pemerintah Demak Tak Hanya Andalkan Razia

PGSI Demak kritik Perda Hiburan Karaoke

Ketua PGSI Demak, Noor Salim, berdiskusi dengan Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, terkait polemik regulasi hiburan karaoke. Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Wacana penataan ulang hiburan karaoke di Kabupaten Demak kembali mencuat. Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Noor Salim, menyuarakan perlunya langkah konkret dan terukur untuk menyelesaikan polemik karaoke liar yang tak kunjung usai di kota yang dikenal sebagai Kota Wali tersebut.

Hal ini disampaikannya usai melakukan audiensi dengan Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, dalam rangkaian kegiatan Harlah PGSI ke-XIV.

“Dua tahun lalu kami sempat melontarkan wacana Karaoke Syariah, dan ternyata memicu pro dan kontra. Tapi sampai hari ini, persoalan hiburan karaoke di Demak masih jalan di tempat. Maka saya temui Satpol PP untuk mencari jalan keluar yang adil dan manusiawi,” ujar Noor Salim kepada awak media, Selasa (8/7/2025).

Menurut Salim, penyelesaian masalah hiburan karaoke harus dilakukan dari hulu ke hilir. Hulu permasalahan ada pada regulasi, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, yang dinilainya problematik dan tak relevan.

“Dalam diskusi bersama Pak Agus, kami sepakat bahwa benang kusut ini harus diurai dari hulunya, yakni perda itu sendiri. Aturan yang ada sekarang justru menjadi sumber masalah,” tegas Salim.

Ia menambahkan, hilir dari persoalan ini adalah para pelaku usaha dan pekerja hiburan seperti LC dan operator karaoke. Oleh sebab itu, Salim mengusulkan adanya forum dialog antara eksekutif, legislatif, pengusaha, dan pekerja hiburan untuk mencari solusi bersama.

“Selama ini, pengusaha karaoke dan para pekerjanya selalu dicap sebagai biang masalah. Padahal mereka juga warga negara yang berhak atas pekerjaan layak. Tidak selayaknya mereka terus-menerus disudutkan,” katanya.

Sebagai seorang guru seni dan sejarah kebudayaan, Salim menyebut bahwa sebagian masyarakat masih membutuhkan hiburan musik karaoke, khususnya untuk kegiatan keluarga.

“Tak semua warga mampu membeli perangkat karaoke sendiri di rumah. Maka keberadaan karaoke keluarga itu masih dibutuhkan, asal dijalankan secara tertib dan legal,” ungkapnya.

Karena itu, Salim menilai sudah saatnya Perda hiburan direvisi. Salah satu poin yang ia soroti adalah syarat penyelenggaraan hiburan musik karaoke yang mengharuskan berada di hotel berbintang lima, yang dinilainya tidak masuk akal.

“Lihat saja Kota Semarang dan Kabupaten Kudus. Meski sama-sama kota religius, mereka memberikan ruang usaha karaoke yang realistis, tidak harus hotel bintang lima. Maka aturan yang ada di Demak ini terlihat aneh dan mengada-ada,” pungkasnya.

PGSI berharap, usulan ini dapat membuka ruang dialog yang konstruktif antara semua pemangku kepentingan, demi terciptanya iklim hiburan yang sehat dan berkeadilan di Demak. (Sm)