Warga Sidorejo Geruduk Inspektorat dan Kejaksaan, Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp12 Miliar

Dugaan Korupsi Dana Desa Kades

Kuasa hukum memberikan keterangan pers usai audiensi di Kantor Inspektorat Demak terkait dugaan penyelewengan dana desa, Selasa (9/9). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, mendatangi Kantor Inspektorat Demak pada Selasa (9/9/2025).

Mereka membawa berbagai spanduk bernada kritik, di antaranya bertuliskan “Berantas korupsi tanpa kompromi, Kejaksaan Demak–Inspektorat Demak bolone lurah duet 12 miliar usut tuntas #pemudaSidorejoKarangawen”.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes warga terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Sidorejo, Warnoto Utomo.

Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Demak, Suyanto, menjelaskan bahwa pengaduan warga Sidorejo sebenarnya dilayangkan ke Kejaksaan, bukan ke inspektorat. Namun, sesuai aturan, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan administratif pada anggaran non-fisik. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pengembalian sebesar Rp162 juta yang sudah dikembalikan ke kas desa melalui proses resmi bersama Bank Jateng, Kejaksaan, BPD, dan pihak kecamatan.

“Koridor kami hanya administratif. Jika ada kerugian, diberi waktu maksimal 10 hari untuk dikembalikan. Dalam kasus Sidorejo, sebelum tenggat waktu, uang sudah dikembalikan. Jadi secara administratif tugas kami selesai,” jelas Suyanto.

Meski demikian, pernyataan itu justru membuat warga kecewa. Mereka menilai inspektorat tidak mengambil langkah hukum tegas. Advokat dari LBH MBP Sidorejo Law, Cara Widianto Putra Abdul Abdhani, menegaskan bahwa warga tidak puas dengan hasil audit tersebut.

“Inspektorat hanya berhenti pada pembinaan tanpa rekomendasi ke kejaksaan. Padahal temuan Rp162 juta itu baru non-fisik, sedangkan dugaan kerugian desa mencapai Rp12 miliar. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat kepastian hukum, bahkan siap melaporkan ke Presiden dan Kejaksaan Agung,” tegas Cara.

Kekecewaan serupa disampaikan Ketua RW setempat. Ia menilai pengelolaan dana desa tidak transparan karena perangkat desa jarang melibatkan RT dan RW dalam musyawarah pembangunan.

“Selama saya jadi RW, tidak pernah ada pembangunan di wilayah saya. Rapat desa pun jarang melibatkan masyarakat. Bahkan lelang bondo desa dilakukan tanpa sepengetahuan RT/RW,” ujarnya.

Tak puas dengan jawaban inspektorat, warga kemudian bergerak menuju Kejaksaan Negeri Demak untuk menuntut kejelasan proses hukum terhadap Kepala Desa Sidorejo. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya berhenti pada pengembalian dana, tetapi menindaklanjuti dugaan penyelewengan hingga tuntas. (Sam)