Antisipasi Banjir dan Pelanggaran, Bawaslu Demak Gelar Rakor Pengawasan Pemilu

IMG-20240210-WA0071

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha berikan sambutan sekaligus membuka acara Rakor di Amantis. Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Bawaslu Kabupaten Demak mengadakan rapat koordinasi pengawasan pemilu di Hotel Amantis Demak, Sabtu (10/2/2024). Rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan pengawasan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, mengatakan bahwa Bawaslu Demak menghadapi tantangan besar dalam mengawasi pemilu kali ini, terutama di wilayah yang terdampak banjir, seperti Karanganyar Demak.

“Khususnya di TPS yang terkena banjir, di Karanganyar dengan jumlah 117 TPS, kalau tidak memungkinkan ya harus dipindah atau diadakan Pemilihan Suara Susulan (PSS),” ujarnya.

Ulin menambahkan, ini adalah pertama kalinya Bawaslu Demak menghadapi potensi PSS akibat bencana alam. Ia berharap, hal ini bisa menjadi bahan evaluasi agar nantinya tidak diadakan pemilu di bulan Februari atau bulan-bulan yang hujan tinggi.

Selain banjir, Bawaslu Demak juga mengantisipasi potensi kerawanan lainnya yang bisa mengganggu jalannya pemilu. Narasumber Rakor, Sri Sumanta S. Winata, yang merupakan advokat dan mantan anggota Bawaslu Jateng, menyebutkan beberapa potensi kerawanan tersebut, antara lain:

  • Kampanye pada masa tenang
  • Mobilisasi pemilih
  • Praktik politik uang
  • Ketidaknetralan ASN/TNI/Polri/Pihak yang dilarang 280 ayat 2
  • Tidak diumumkannya hari pemungutan suara
  • Ketidaksiapan KPPS dan TPS
  • Logistik tidak lengkap atau surat suara tertukar

Untuk mengatasi potensi kerawanan tersebut, Sri Sumanta menekankan pentingnya peran saksi peserta pemilu. Ia mengatakan, Bawaslu harus mampu memenuhi kewajibannya dalam memberikan pelatihan kepada saksi peserta pemilu, sehingga mereka memiliki kompetensi sebagai saksi yang baik, terutama soal hak dan kewajiban ketika menjadi saksi.

“Saksi peserta pemilu bertugas untuk menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Pelatihan saksi peserta pemilu merupakan salah satu mandat yang diberikan kepada Bawaslu berdasarkan Pasal 351 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Sam)