KPU Demak Bakar Surat Suara Rusak dan Geser TPS Terdampak Banjir

KPU Demak bersama stakeholder terkait memusnahkan kelebihan surat suara pemilu yang rusak di Halaman Gedung IPHI Demak. Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melakukan dua hal penting sehari sebelum pemungutan suara pada Rabu (14/02). Pertama, mereka membakar surat suara yang rusak dan tidak terpakai. Kedua, mereka menggeser lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terkena dampak banjir.
Pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai dilakukan di halaman logistik KPU gedung IPHI Demak, Selasa (13/02). Menurut ketua KPU Demak, Siti Ulfa’ati, jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 22.541 lembar.
“Surat suara yang kami musnahkan adalah yang sudah melalui sortir lipat, tapi ada yang sobek, kecipratan tinta, nama tidak jelas, tulisan membayang, dan lainnya,” kata Ulfa’ati.
Pemusnahan surat suara ini diawasi oleh Polres, TNI, Kejaksan dan Desk Pemilu. Ulfa’ati mengatakan bahwa ini adalah prosedur yang harus dilakukan untuk menjaga integritas pemilu.
Selain itu, KPU Demak juga mengambil langkah antisipatif terhadap TPS yang terdampak banjir. Banjir Demak melanda di beberapa kecamatan, diantaranya Demak Kota, Gajah, Mijen, Sayung dan Karangtengah.
“Kami melakukan penataan ulang TPS di tempat-tempat yang terdampak banjir. Di mana debit air meningkat sehingga perlu melakukan pergeseran TPS yang mana sudah kami komunikasikan dengan Bawaslu, Pemda dan Parpol,” jelas Ulfa’ati.
Total ada 14 TPS yang digeser lokasinya, yaitu dua TPS di Kecamatan Demak Kota, lima TPS di Kecamatan Gajah, lima TPS di Kecamatan Mijen, dan masing-masing satu TPS di Kecamatan Sayung dan Karangtengah.
Ulfa’ati berharap bahwa langkah-langkah ini dapat memastikan pemungutan suara berjalan lancar dan aman. Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan sesuai dengan hati nurani. (Sam)
