Polres Demak Gagalkan Transaksi Sabu di Tugu Sriwulan Bersatu, Dua Orang Diamankan

IMG-20240219-WA0028

Kasat Res Narkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto bersama tersangka saat gelar preese release di Mapolres Demak, Senin (19/2). Foto: Humas

ARUSUTAMA.com – Polres Demak berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Demak, Senin (19/2/2024). Dua orang warga Kota Semarang, DW (41) dan RF (36), ditangkap petugas saat sedang mencari barang haram tersebut di Tugu Sriwulan Bersatu.

Kasat Res Narkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto, mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pengguna sabu yang sering membeli narkoba di lokasi tersebut. “Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sita barang buktinya,” ujarnya.

Menurut Tri Cipto, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Tugu Sriwulan Bersatu sering terjadi transaksi narkoba dengan sistem COD atau titip barang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai lokasi tersebut.

“Saat itu kami melihat kedua tersangka yang kelihatan gelisah dan sibuk dengan handphone mereka. Kami curiga mereka sedang mencari sabu yang dititipkan penjualnya. Kami langsung menghampiri dan menggeledah mereka. Hasilnya kami temukan satu bungkus sabu seberat 1 gram di dalam potongan solasi hitam dan putih,” terangnya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yaitu satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang digunakan tersangka. “Kami juga melakukan tes urine kepada kedua tersangka dan hasilnya positif sabu. Kami bawa mereka ke Polres Demak untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Tri Cipto menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) jo pasal 132 sub pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 1 miliar,” tutupnya. (Sam)