Bekali Wawasan Cukai, Pemkab Demak Ajak Guru Edukasi Bahaya Rokok Ilegal

IMG-20240309-WA0020

Wakil Bupati Demak KH Ali Mkhsun bersama Kepala Dindikbud Demak Haris Wahyudi usai sosialisasi rokok ilegal dengan para guru. Foto: Ist.

ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Demak, Jumat (8/3/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada para tenaga pendidik tentang bahaya rokok ilegal yang meresahkan masyarakat.

Wakil Bupati Demak, KH Ali Makhsun, dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Sosialisasi ini penting sebagai langkah strategis untuk memberikan bekal dan wawasan dalam menghadapi maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak,” ujarnya.

Menurutnya, rokok ilegal sangat merugikan, baik dalam aspek kesehatan, ekonomi, hingga sosial. Rokok ilegal diproduksi tanpa mengikuti standar kesehatan dan keamanan yang ditetapkan. Bahan yang digunakan juga berbahaya, sehingga berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga berpotensi meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena harganya yang relatif murah dan terjangkau serta mudah didapat,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia berharap melalui forum ini dapat memberikan pemahaman yang utuh terkait peraturan perundangan-undangan di bidang cukai.

“Terlebih peserta kegiatan ini merupakan tenaga pendidik. Menjadi harapan bersama, Panjenengan semua bisa mengedukasi anak didik akan bahaya rokok ilegal, mengingat siswa merupakan generasi penerus pembangunan,” tuturnya.

Ia juga menghimbau agar seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Demak ikut berpartisipasi aktif dalam mengedukasi masyarakat, khususnya para pelajar tentang bahaya rokok ilegal.

“Guru harus menjadi garda terdepan dalam memberantas rokok ilegal. Ajak pelajar untuk tidak merokok dan tidak tergiur dengan rokok ilegal,” pesannya.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan rasa syukur dan bangga karena pada tahun 2023 Kabupaten Demak mendapatkan penghargaan sebagai pengelola DBHCHT terbaik se-Jawa Tengah.

“Mudah-mudahan prestasi ini mampu menjadi pelecut semangat bagi kita semua untuk terus mengoptimalkan penerimaan DBHCHT,” katanya.

Dirinya berharap, DBHCHT ini dapat dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk program-program kemasyarakatan dan pembangunan, sehingga dana ini dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat Kabupaten Demak.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Demak, Haris Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini. Dengan sosialisasi bisa tahu tindakan apa yang harus diambil ketika di sekitar ada peredaran rokok ilegal, sehingga bisa tersampaikan dengan baik kepada tim penegakan gempur rokok ilegal.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah kabupaten yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengikuti sosialisasi ini. Kami siap bekerja sama dengan pihak terkait dalam menggempur rokok ilegal di Kabupaten Demak,” ucapnya. (Sam)