Sinergi Pemda Demak dan Masyarakat Wedung Berbuah Penurunan Rokok Ilegal

IMG-20240506-WA0050

Bupati Demak Eisti'anah berikan sambutan dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Aula Kecamatan Wedung, Senin (6/5). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Dalam upaya memerangi rokok ilegal, Bupati Demak, dr Eisti’anah, mengungkapkan strategi dan hasil positif yang telah dicapai di kawasan Wedung yang berbatasan dengan Jepara. Dalam pertemuan yang diadakan di Aula Kecamatan Wedung pada Senin (6/5), Bupati menekankan pentingnya kerja sama dengan Satpol PP dan pihak keamanan lainnya untuk memantau dan mengurangi peredaran rokok ilegal.

“Kami selalu bekerja sama dengan semua pihak keamanan, terutama Satpol PP, yang mana kami selalu memonitor terus di pasar-pasar atau di toko kelontong yang menjual rokok. Ini adalah strategi untuk melihat di daerah mana yang sering ditemukan rokok ilegal, terutama di daerah perbatasan Wedung – Jepara,” ucap Bupati Demak.

Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa sosialisasi dan pemantauan yang massif telah membantu menekan peredaran rokok ilegal. “Dengan sosialisasi, masyarakat bisa mengetahui mana rokok ilegal dan mana yang legal, sehingga bisa memilih untuk mengkonsumsi rokok legal,” ujar Bupati Eisti.

Sementara itu, Mulyanto, Camat Wedung, mengungkapkan bahwa Forkopimcam Wedung proaktif dalam program Gempur Rokok Ilegal, yang tidak hanya menargetkan peredaran miras tetapi juga rokok ilegal, terutama di titik-titik perbatasan seperti di desa Kedung Mutih, Kedung Karang, dan Tedunan.

“Dengan masifnya program Gempur Rokok Ilegal, peredaran rokok ilegal di wilayah Wedung menurun drastis. Selain itu, tingkatan perputaran uang/penghasilan di masyarakat Wedung tinggi, termasuk juga pemilihan rokok. Untuk merokok yang bagus juga prestisius,” kata Mulyanto.

Menurut Mulyanto, dengan merokok legal akan menurunkan gengsi masyarakat itu sendiri di tingkat pergaulan. “Dengan penghasilan yang berkecukupan, istilah ‘rokok asal ngebul’ tidak berlaku di Wedung,” pungkasnya.

Komitmen dan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat Wedung ini menunjukkan hasil yang signifikan dalam memerangi rokok ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk legal yang aman dan berkualitas.

Sementara itu, Narasumber dari Bea Cukai Semarang, Siti Chomariah, menegaskan bahwa untuk sanksi administrasi bagi setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik tanpa memiliki izin sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta.

“Untuk pelanggaran pidana, pasal 50 dan 56 menetapkan hukuman penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang dielakkan,” pungkasnya. (Sam)