Pilkada Demak 2024, Tidak Ada Calon Independen yang Mendaftar

IMG-20240513-WA0057

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati saat dikonfirmasi media di SMKN1 Demak, Senin (13/5). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah resmi menutup periode penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Demak tahun 2024. Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, mengumumkan bahwa tidak ada dokumen yang diterima hingga batas akhir penyerahan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

“Proses ini telah kami buka sejak tanggal 8 Mei dan berakhir pada tanggal 12 Mei tanpa adanya satu pun pendaftar,” ujar Siti Ulfaati saat ditemui di SMKN1 Demak, Senin (13/5).

Meskipun terdapat dua orang yang mengambil formulir pendaftaran melalui sistem informasi online KPU (Silonkada), namun tidak ada satupun yang melanjutkan proses pendaftaran hingga akhir.

Diketahui, pencalonan perseorangan di Demak memerlukan dukungan minimal 67.268 tanda bukti KTP yang harus tersebar di delapan kecamatan, dengan setidaknya 3 persen dari jumlah penduduk di satu kecamatan. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak ada calon independen yang memenuhi syarat tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, menyatakan bahwa masa sosialisasi dan penyerahan dukungan yang singkat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi ketiadaan calon independen.

“Masa sosialisasi yang singkat dan batas waktu penyerahan yang mepet hampir dipastikan tidak memberikan kesempatan bagi calon independen untuk mendaftar,” kata Ulin Nuha.

KPU RI telah menetapkan jadwal penyerahan dukungan melalui surat Nomor 676, yang mengharuskan KPU daerah untuk melaksanakan proses tersebut pada 8-12 Mei 2024. Ketiadaan calon independen ini menandakan bahwa Pilkada Demak tahun 2024 akan berlangsung tanpa keikutsertaan pasangan calon dari jalur perseorangan namun melalui Partai politik. (Sam)