Belasan Caleg di Demak Terancam Batal Dilantik karena LHKPN

IMG-20240615-WA0035

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati. Foto: Ist.

ARUSUTAMA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengungkapkan bahwa sejumlah calon legislatif (Caleg) masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN adalah dokumen wajib yang mencantumkan seluruh kekayaan penyelenggara negara, sesuai formulir yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, menyatakan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses pengumpulan yang masih berlangsung di kalangan Caleg.

“Kami mengingatkan kembali kepada penghubung partai politik (Parpol) agar segera mengirimkan tanda terima LHKPN calon terpilih,” ujar Ulfaati, Sabtu (15/6).

Menurut data KPU Demak, berikut adalah jumlah Caleg yang belum menyerahkan LHKPN dari masing-masing partai:
1. PKB: 8 Caleg
2. PDIP: 6 Caleg
3. Golkar: 2 Caleg
4. Gerindra: 5 Caleg
5. Demokrat: 3 Caleg
6. NasDem: 3 Caleg
7. PPP: 1 Caleg
8. PKS: 1 Caleg

Ulfaati berharap agar informasi ini segera diteruskan kepada Caleg yang bersangkutan, mengingat tenggat waktu yang semakin dekat.

“Batas akhir pengumpulan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan yang dijadwalkan pada 14 Agustus mendatang. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi dalam waktu yang diberikan, calon terpilih tersebut akan dibatalkan untuk dilantik,” tegas Ulfaati.

KPU Demak menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini sebagai bagian dari komitmen transparansi dan integritas dalam pemerintahan.