Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Bertato di Demak, Motif Dendam Setelah Penolakan

IMG-20240719-WA0075

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi bersama Pelaku saat ungkap kasus di Mapolres Demak, Jumat (19/7). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Penyelidikan atas kasus pembunuhan brutal terhadap seorang wanita bertato tanpa busana di Demak akhirnya menemui titik terang. Tim Reserse Kriminal Polres Demak berhasil meringkus tersangka utama.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa korban tewas akibat pukulan berulang kali dengan kayu balok yang mengakibatkan luka parah di bagian kepala. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Agus Syahril Mubarok (20), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pembunuhan bermula dari ajakan pelaku kepada korban dan saksi EAP untuk bekerja sebagai pekerja seksual online (open BO) di Demak. Setelah melayani satu pelanggan, korban menolak permintaan untuk melayani dua pelanggan lainnya yang diatur oleh pelaku sesuai perjanjian.

“Penolakan ini memicu kemarahan dan dendam pelaku. Dia kemudian mengajak korban menggunakan sepeda motor ke lokasi sepi di sebuah kebun, dan di sana, pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukulnya berulang kali menggunakan kayu balok,” jelas AKP Winardi di Mapolres Demak, Jumat (19/7).

Kasus ini berhasil diungkap berkat keterangan saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, hasil autopsi dari Tim Forensik Biddokes Polda Jateng, dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan. Setelah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, penyidik Polres Demak bersama Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mengejar dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Tegal pada Jumat dini hari.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain satu celana dalam merah marun, satu BH hitam, satu kalung perak, satu lipstik merah, dan satu tutup knalpot motor hitam. Barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.

“Kasus ini akan terus kami dalami dan kami pastikan pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Winardi.