Remaja 15 Tahun Tewas di Tangan Mucikari, Polres Demak Ungkap Motif Pembunuhan

IMG-20240719-WA0115

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi bersama jajarannya saat ungkap kasus di Mapolres Demak, Jumat (19/7). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial AS (15), warga Dukuh Lingkungan Lojong, Desa Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Pelaku, Agus Syahril Mubarok (20), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Wonosalam, Demak, ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Jakarta.

Kapolres Demak, AKBP Muhamad Purbaya, melalui Kasatreskrim AKP Winardi mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Demak dan Polda Jateng di Tegal Kota. Saat penangkapan, pelaku sedang dalam perjalanan menggunakan truk trailer.

“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati. Korban, yang saat itu open booking order (BO), menolak melayani pelanggan sesuai perjanjian,” ungkap AKP Winardi, Jumat (19/7) petang.

Diketahui, korban AS telah berjanji untuk menjadi pelayan seksual yang ditawarkan kepada pelanggan melalui media sosial. Sebelum kejadian, korban hanya melayani satu pelanggan dan menolak untuk melayani pelanggan berikutnya yang ditawarkan oleh pelaku. Setelah korban kembali menolak pelanggan berikutnya dengan alasan mengantuk, pelaku membawa korban ke pekarangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, dengan alasan bertemu teman.

Di lokasi tersebut, pelaku melakukan eksekusi terhadap korban dengan cara memukul kepala dan wajah korban menggunakan kayu jati dan bambu, serta menusuk lengan korban dengan gunting. Akibat penganiayaan brutal ini, korban mengalami patah tulang tengkorak dan rahang, serta pendarahan hebat yang menyebabkan kematiannya di tempat kejadian.

“Hasil otopsi menunjukkan penyebab kematian korban adalah luka-luka berat akibat penganiayaan,” jelas AKP Winardi.

Pelaku mengaku bahwa dirinya bekerja sebagai mucikari dengan memanfaatkan gadis-gadis muda sebagai pelayan seksual. la mengungkapkan bahwa ini merupakan pekerjaan sampingan, sementara pekerjaan utamanya adalah penjaga konter HP di Semarang. Pelaku mengaku mencari pelanggan melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Michat.

“Tarif open BO bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 550 ribu,” tambahnya.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan eksploitasi seksual.