PKB Demak Laporkan Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Arusutama PKB Demak

Ketua DPC PKB Demak Zayinul Fata bersama anggotanya usai serahkan laporan ke Mapolres Demak, Rabu (7/8). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Demak melaporkan M. Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan ini disampaikan kepada Polres Demak, menyusul pernyataan kontroversial Lukman Edy dalam konferensi pers di kantor PBNU pada 31 Juli 2024, yang dianggap telah merugikan PKB.

Ketua DPC PKB Demak, Zayinul Fata, menjelaskan bahwa laporan ini terkait dengan tuduhan Lukman Edy yang menyebut pengelolaan keuangan PKB tidak transparan.

“Kehadiran kami di sentra pelayanan Mapolres Demak ini adalah untuk mengadukan tindakan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi PKB yang dilakukan oleh Lukman Edy,” ujar Zayinul Fata, di Mapolres Demak, Rabu (7/8).

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dan berbahaya, apalagi saat ini PKB tengah mengalami peningkatan dukungan.

Zayin juga mengkritik pernyataan-pernyataan Lukman Edy yang tersebar di berbagai media, yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan fitnah terhadap Ketua Umum PKB serta pelecehan terhadap institusi partai.

“Dia menuduh bahwa tidak ada transparansi dalam pengelolaan keuangan pemilu, pilkada, dan lain-lain. Ini jelas pencemaran nama baik,” tambahnya.

DPC PKB Demak menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk respons terhadap ancaman eksternal yang dianggap mengganggu stabilitas partai.

“Kami berharap agar laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat Lukman Edy saat ini tidak memiliki wewenang untuk berbicara mengenai hal tersebut,” pungkasnya.

Ketua DPC PKB Demak datang bersama anggota lainnya ke Mapolres Demak untuk menyerahkan laporan tersebut, menunjukkan keseriusan mereka dalam menuntut keadilan.