Pilkada Demak 2024: Cuti Petahana Dimulai Saat Kampanye, Begini Jadwal Lengkapnya

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati bersama dengan Anggota Bawaslu Demak. Foto: Ist
ARUSUTAMA.com – Setelah kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Demak resmi mendaftar di KPU, tahapan berikutnya adalah penelitian persyaratan administrasi calon. Proses ini berlangsung pada tanggal 5-6 September 2024, sebagaimana disampaikan oleh ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, Kamis (5/9).
“Pada tahap ini, kami sedang melakukan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon. Selanjutnya, pada tanggal 6-8 September, akan dilakukan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon, serta pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu,” ujar Ulfaati.
Tahapan berikutnya, yaitu penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti, akan berlangsung pada 6-14 September 2024. KPU juga dijadwalkan melakukan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian tersebut pada 13-14 September 2024.
“Penelitian ini bertujuan memastikan bahwa semua dokumen calon telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ulfaati menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam proses ini. Mulai 15-18 September 2024, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
Setelah itu, KPU akan melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan yang diterima pada 15-21 September.
Tahapan penting lainnya adalah pengumuman penetapan pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon dan pengumuman nomor urut pada 23 September 2024.
Ulfaati juga menjelaskan bahwa bupati yang saat ini masih aktif akan menjalankan tugasnya seperti biasa hingga masa kampanye dimulai.
“Cuti di luar tanggungan negara akan dimulai pada masa kampanye, yaitu dari 25 September hingga 23 November 2024,” jelasnya.
Seluruh tahapan pencalonan dan pelaksanaan pemilihan akan diawasi ketat oleh KPU Kabupaten Demak bersama Bawaslu, untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengajak semua pihak untuk turut serta mengawasi jalannya Pilkada ini, demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan bermartabat,” tutup Ulfaati.