Kubu Esti-Gus Bad Pertanyakan Hasil Penelitian Administrasi KPU Demak, Klaim Sudah Penuhi Syarat Pajak

Arusutama KPU Demak Persyaratan Calon Bupati

KPU bersama Bawaslu Demak dan kedua Tim Pemenangan menerima berkas penelitian administrasi Calon Pilbup di Aula, Jumat (6/7). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak baru saja merilis hasil penelitian administrasi terhadap dua pasangan bakal calon kontestan Pilkada 2024.

Berdasarkan berita acara (BA) yang dikeluarkan, kedua pasangan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Salah satu pasangan yang mendapat tanggapan keras atas hasil ini adalah pasangan Esti-Gus Bad.

Sekretaris Tim Pemenangan Esti-Gus Bad, Muhamad Debby Rizani, menyatakan bahwa ketidaksesuaian dalam BA KPU terkait administrasi pajak telah menimbulkan keberatan di pihaknya.

Debby menjelaskan bahwa yang dianggap belum memenuhi syarat oleh KPU adalah surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak. Menurutnya, surat keterangan fiskal yang telah mereka ajukan seharusnya sudah cukup untuk membuktikan kepatuhan pajak.

“Kami telah menyerahkan dokumen berupa surat keterangan fiskal. Berdasarkan pandangan kami, dokumen tersebut sudah mewakili tidak adanya tunggakan pajak,” tegas Debby kepada awak media, Jumat (6/9).

Ia juga menyoroti bahwa dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1229/2024, yang mengatur tentang pedoman teknis pendaftaran dan penelitian pasangan calon, tidak terdapat ketentuan mengenai format atau durasi tunggakan pajak.

Debby menambahkan bahwa regulasi Direktorat Pajak, melalui Peraturan Nomor 03/PJ/2012, mengindikasikan bahwa terbitnya surat fiskal sudah menandakan tidak adanya tunggakan pajak.

“Menurut kami, dengan adanya surat fiskal, pasangan Esti-Gus Bad sudah memenuhi syarat administrasi sesuai undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, kami mempertanyakan hasil BMS dari KPU,” tambahnya.

Meskipun demikian, Debby belum memutuskan apakah akan membawa masalah ini ke ranah sengketa. Ia lebih memilih untuk berkoordinasi dengan tim dalam masa perbaikan yang diberikan oleh KPU, yakni dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.

“Intinya, pasangan Esti-Gus Bad adalah pasangan yang taat pajak. Persoalan ini hanya terkait format administrasi dan tanggapan dari BA KPU,” tutup Debby.