KPU Demak Temukan Kekurangan Administrasi pada Paslon Pilkada, Beri Kesempatan Perbaikan

Arusutama Pilkada Demak

KPU Demak bersama jajarannya saat penyampaian BA hasil penelitian administrasi persyaratan Paslon di Aula KPU, Jumat (6/9). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Menjelang 81 hari menuju pemungutan suara Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar acara penyampaian berita acara hasil penelitian administrasi persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berlangsung di aula KPU Demak, Jumat (6/9).

Menurut Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, berita acara tersebut merupakan hasil dari proses penelitian administrasi yang dilakukan pada 1 hingga 4 September 2024. Dalam proses ini, KPU melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap dokumen administrasi yang diajukan oleh pasangan calon.

“Kami memeriksa satu per satu berkas administrasi, baik melalui sistem Silon maupun hard copy yang diserahkan kepada kami,” jelas Siti Ulfaati.

Selain itu, KPU juga melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang diterima untuk memastikan keabsahan data, termasuk verifikasi ijazah hingga ke Papua, tempat di mana salah satu bakal calon menyelesaikan pendidikan paket C.

Dari hasil verifikasi tersebut, KPU menemukan bahwa dua pasangan calon masih memiliki dokumen yang belum memenuhi syarat. Pasangan Esti – Gus Bad menghadapi masalah terkait pengisian pajak yang belum lengkap, sementara pasangan Edi – Eko mengalami kesalahan dalam mengunggah dokumen.

“Kami memberikan kesempatan perbaikan, misalnya terkait pengisian yang kurang tepat atau kesalahan dalam unggahan foto,” tambah Ulfaati.

Meski demikian, hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan calon menunjukkan bahwa keduanya dinyatakan sehat dan layak untuk melanjutkan pencalonan.