KPU Demak Gelar Rapat Persiapan Kampanye Pilkada 2024, Bahas Lokasi dan Aturan Kampanye

KPU Demak Rakor Pilkada 2024

KPU Demak saat Rakor persiapan tahapan kampanye dan dana kampanye Pilkada 2024 di Aula KPU Demak, Kamis (19/9). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan tahapan kampanye dan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Demak 2024. Rapat ini dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk Bawaslu Demak, perwakilan TNI/Polri, serta instansi lainnya yang digelar di Aula KPU Demak, Kamis (19/9).

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, memimpin rapat dan menyampaikan berbagai poin penting seputar peraturan kampanye. Salah satu topik utama yang dibahas adalah penetapan lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk kegiatan kampanye.

“Beberapa lokasi yang dilarang antara lain stadion, jalan protokol, tiang-tiang, institusi pendidikan, tempat ibadah, dan sebagainya,” ujar Ulfa saat ditemui usai rapat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa peraturan ini masih dalam tahap pembahasan dan akan segera disahkan.

Selain itu, Ulfa juga mengingatkan tentang kategori golongan yang dilarang terlibat dalam kampanye, termasuk anggota TNI/Polri, ASN, kepala desa, perangkat desa, serta anak-anak di bawah 17 tahun.

Rapat tersebut juga menyinggung mengenai persiapan KPU Demak untuk pengambilan nomor urut pasangan calon yang akan dilangsungkan pada 23 September 2024.

“Kami akan mengundang pasangan calon, tim pemenangan, partai pengusul, serta pendukung masing-masing paslon dalam acara pengundian nomor urut,” jelas Ulfa.

Setiap paslon akan difasilitasi dengan maksimal 50 peserta dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Ulfa menyampaikan bahwa KPU Demak hanya akan memfasilitasi kampanye rapat umum satu kali untuk masing-masing pasangan calon selama masa kampanye.

“Aturan ini masih dalam proses harmonisasi, tetapi berdasarkan draft yang ada, kampanye rapat umum hanya difasilitasi satu kali saja,” terangnya.

Terkait dengan incumbent Bupati Demak, Eisti’anah, yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024, Ulfa menegaskan bahwa ia harus mengambil cuti selama masa kampanye.

“Mulai tanggal 25 September, Eisti’anah harus sudah cuti, dan SK cutinya paling lambat kami terima pada hari pertama kampanye,” tambahnya.

Sebagai informasi, Pilkada Demak 2024 akan mempertemukan dua pasangan calon: Eisti’anah-Muhammad Badruddin dan Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito, yang akan bersaing untuk menduduki posisi Bupati dan Wakil Bupati Demak periode 2024-2029.