Pemuda Nekat Merampok Demi Pacar Hamil, Tertangkap Setelah Satu Bulan Buron

Polres Demak

Sat Reskrim Polres Demak bersama jajarannya dan pelaku saat press release di Pendopo Parama Satwika Polres, Rabu (11/12). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Aksi percobaan perampokan dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Pecinan, Jalan Sultan Fatah, Demak, akhirnya terungkap setelah pelaku buron selama satu bulan. Pelaku, GRS (18), warga Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut untuk mendapatkan uang guna menikahi pacarnya yang sedang hamil.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan kronologi kejadian, pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku berada di rumah dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis ciu.

“la merasa tertekan karena membutuhkan uang untuk bertanggung jawab terhadap pacarnya yang hamil,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (11/12).

Pelaku memutuskan untuk merampok mobil milik pengemudi Gojek dan menjualnya. Pada Rabu dini hari, 6 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, GRS menggunakan ponsel neneknya untuk memesan layanan Gojek mobil. Setelah dua pesanan sebelumnya dibatalkan, ia akhirnya mendapatkan pengemudi bernama Catur Adi (26), warga Kelurahan Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia abu-abu.

Pelaku membawa pisau di dalam tas selempangnya dan naik ke mobil korban dengan tujuan Wedung, Kabupaten Demak. Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus, depan Toko Pecinan, pelaku yang duduk di bangku tengah menyerang korban.

“Pelaku menusuk korban di leher dan dada menggunakan pisau, namun korban berusaha melawan hingga mobil menabrak pembatas jalan,” jelas AKP Winardi.

Setelah gagal, GRS melarikan diri dengan membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

“Saya panik setelah korban melawan, jadi langsung kabur dan naik truk menuju Jepara, Semarang, hingga akhirnya sampai di Sidoarjo. Di sana saya tinggal bersama saudara,” ungkap GRS kepada awak media.

GRS akhirnya tertangkap di Sidoarjo pada awal Desember 2024 saat berjualan di pinggir jalan. la mengaku tidak pernah menggunakan ponsel selama pelariannya.

“Saya benar-benar bingung, Pak. Tidak tahu harus bagaimana. Saya hanya ingin menikahi pacar saya, saya menyesal,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Sm)