Bidkum Polda Jateng Sosialisasikan KUHP Nasional dan Penggunaan Senjata Api di Polres Demak

Kabidkum Polda Jateng bersama Kapolres Demak saat sosialisasi penyuluhan hukum di Aula Wicaksana Laghawa, Selasa (25/2). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi anggotanya, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Demak, Selasa (25/2/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh anggota kepolisian serta Bhayangkari Polres Demak dan dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol. Johanes Setiawan Widjanarko, bersama timnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta tata cara penggunaan senjata api bagi anggota kepolisian.
Pembina Mugiarti, yang menjadi pemateri dalam sesi KUHP Nasional, menekankan bahwa pemahaman terhadap undang-undang yang baru sangat penting bagi aparat penegak hukum.
“KUHP Nasional yang baru membawa banyak perubahan dalam sistem hukum kita. Oleh karena itu, anggota kepolisian harus memahami dan menyesuaikan diri agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kompol Subroto menyampaikan materi terkait tata cara penggunaan senjata api bagi anggota kepolisian. Ia menegaskan bahwa setiap anggota yang menggunakan senjata api harus memahami aturan dan prosedur yang berlaku.
“Senjata api bukan hanya alat, tetapi juga tanggung jawab. Penggunaannya harus sesuai dengan prosedur dan hanya dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan oleh hukum,” jelasnya.
Senada, Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menekankan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota kepolisian.
“Kami berharap seluruh personel memahami dan mengimplementasikan materi ini dalam tugas sehari-hari. Pemahaman yang baik terhadap KUHP Nasional yang baru dan tata cara penggunaan senjata api sangat krusial bagi kinerja kepolisian yang profesional dan bertanggung jawab,” ungkapnya. (Sm)
