Satpol PP Demak Gencarkan Razia Hiburan Malam, 221 Botol Disita

Satpol PP Demak saat razia hiburan malam, Selasa (25/2) dini hari. Foto: ist
ARUSUTAMA.com – Upaya menegakkan ketertiban jelang Ramadan terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak. Tim gabungan menggelar operasi di Kecamatan Sayung, menyasar tempat usaha karaoke ilegal serta peredaran minuman beralkohol yang melanggar peraturan. Hasilnya, sebanyak 221 botol minuman keras dan empat alat musik karaoke berhasil disita, Selasa (25/2/2025) dini hari.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 19.30 hingga dini hari ini melibatkan 16 personel Satpol PP, dua anggota Kodim 0716/Demak, serta dua anggota Polres Demak. Langkah ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke, serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin serta peredaran miras ilegal akan terus kami tindak,” ujarnya.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran razia adalah Karaoke Bunda Wiwin Baser di Desa Karangasem. Petugas mendapati tempat tersebut masih beroperasi meski melanggar aturan. Dari lokasi ini, petugas menyita 18 botol Guinness, 10 botol Bir Bintang, 21 botol Congyang, tiga mikrofon, serta satu unit sound system.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan penjaga warung dan pemandu karaoke untuk dilakukan pemberkasan.
“Kami telah menyerahkan tiga pemandu karaoke ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Salah satu warga Desa Karangasem yang enggan disebutkan namanya mengapresiasi tindakan Satpol PP.
“Kami sudah lama resah dengan keberadaan tempat karaoke ini. Selain buka hingga larut malam, miras yang dijual di sekitar sini juga membuat lingkungan tidak nyaman,” ungkapnya.
Selain tempat karaoke, petugas juga menyisir dua lokasi penjualan minuman keras ilegal di Desa Kalisari dan Desa Tambakroto. Dari tempat milik Mandra di Desa Kalisari, petugas menyita 161 botol miras berbagai merek, termasuk arak dan bir. Sementara di lokasi milik Siti Asturiyah di Desa Tambakroto, petugas menemukan 11 botol miras, termasuk vodka mix dan kawa-kawa.
Operasi ini berjalan aman dan terkendali. Satpol PP memastikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah.
“Kami akan terus memantau lokasi-lokasi ini agar tidak ada lagi yang mencoba melanggar aturan,” pungkas Agus. (Sm)
