Tawuran Berujung Maut di Demak, Pengacara Minta Pasal Pembunuhan Dicabut

Kuasa hukum tersangka, Choirun Nidzar Alqodari. Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Kasus tawuran antarwarga dua dukuh di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, terus bergulir. Insiden yang melibatkan warga Dukuh Cempan dan Panjunan itu menewaskan satu orang dan menyebabkan empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya masih buron.
Kuasa hukum dari pihak tersangka, Choirun Nidzar Alqodari, menyampaikan kronologi kejadian peristiwa ini bermula saat warga Panjunan melakukan kegiatan membangunkan sahur dengan konvoi sepeda motor dan menggunakan sound system atau yang dikenal dengan istilah “sound horeg” di wilayah Cempan, pada malam terakhir bulan Ramadan.
“Aksi tersebut sempat ditegur warga Cempan karena dianggap mengganggu. Teguran itu memicu gesekan kecil, namun sempat diredam saat itu juga,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).
Namun situasi kembali memanas keesokan harinya saat malam takbir. Sekelompok warga Panjunan, sekitar 15 orang, mendatangi wilayah Cempan untuk meminta klarifikasi atas insiden sebelumnya.
“Awalnya hanya dua sampai tiga orang yang bertanya, tetapi perdebatan terjadi karena permintaan maaf yang sudah diberikan tidak diterima. Akibatnya terjadi cekcok hingga tawuran pecah,” jelas Nidzar.
Tawuran pun tak terelakkan. Menurutnya, bentrokan tersebut berlangsung cukup sengit dan melibatkan dua kelompok yang berjumlah besar. Dalam peristiwa itu, satu orang warga Panjunan tewas akibat luka parah, sementara beberapa lainnya dari kedua pihak mengalami luka-luka.
“Kalau disebut pengeroyokan, kami luruskan, itu adalah tawuran. Kedua belah pihak sama-sama siap dengan kekuatan yang seimbang,” tegasnya.
Pihaknya juga menyatakan bahwa empat kliennya yang saat ini ditahan bukan pelaku utama.
“Mereka tidak terlibat langsung dalam aksi pemukulan yang menyebabkan korban meninggal. Mereka hanya terlibat dalam perang batu dan tidak melarikan diri setelah kejadian. Bahkan saat penyidik datang, mereka kooperatif karena merasa tidak bersalah,” tambahnya.
Saat ini, kelanjutan penyidikan masih berlangsung. Lima orang lainnya yang diduga sebagai pelaku utama tengah diburu oleh pihak Polres Demak. Surat undangan klarifikasi telah dikirimkan untuk memintai keterangan.
Nidzar menegaskan, pihaknya akan membuktikan di persidangan bahwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disangkakan kepada para tersangka tidak tepat.
“Kami menilai lebih sesuai jika dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama,” tandasnya. (Sm)
