Berkedok Pengobatan Alternatif dan Investasi, Pria Asal Surabaya Tipu Warga Kudus hingga Ratusan Juta

Tersangka dukun palsu saat diamankan Satreskrim Polres Kudus, Selasa (6/5). Foto: Supri
ARUSUTAMA.com – Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil mengungkap praktik penipuan berkedok pengobatan spiritual dan investasi fiktif yang merugikan salah seorang warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Tersangka yang diketahui berinisial SY (44), warga Surabaya, Jawa Timur, kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa tertipu setelah menyerahkan uang hingga total Rp 140 juta kepada SY.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, mengungkapkan bahwa kejadian bermula sejak Oktober 2024, ketika korban dikenalkan kepada pelaku oleh seorang temannya, dengan tujuan untuk mengobati sang istri yang tengah sakit.
“Pelaku berhasil meyakinkan korban bahwa istrinya terkena santet atau sawatan, lalu meminta uang untuk pengobatan senilai Rp 9 juta. Karena merasa sembuh, korban semakin percaya dan membiarkan pelaku tinggal di rumahnya,” ujar AKP Danail, Selasa (6/5/2025).
Kepercayaan korban dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan modus lanjutan. SY mengaku sebagai pengusaha sukses dengan saham di beberapa perusahaan besar di Kudus dan Jepara. Ia juga mengaku sebagai pemilik PT. Anugrah Bumi Nusantara serta pondok pesantren fiktif Al-Bandittiah. Dengan dalih menawarkan investasi dan pengambilan “uang gaib”, korban pun tergiur.
“Korban bahkan menggadaikan sertifikat tanah untuk menyerahkan dana sebesar Rp 140 juta kepada pelaku,” jelas Danail.
Namun, pada akhir April 2025, korban mulai curiga dan akhirnya melapor ke pihak berwajib. Satreskrim Polres Kudus segera bertindak dan berhasil menangkap SY di Desa Karangampel. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ID Card, bukti transfer, ponsel, serta sebuah peti berisi batu dan kain yang diduga digunakan dalam praktik penipuan.
AKP Danail menegaskan bahwa pelaku menggunakan tipu muslihat berbasis spiritual dan investasi palsu untuk menipu korban. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan pengobatan maupun investasi tanpa kejelasan hukum.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati dan kritis. Kami pastikan segala bentuk penipuan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Supri)
