Polres Demak Gencarkan Operasi Patuh, Ini 7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target

Petugas Satlantas Polres Demak menghentikan pengendara dalam Operasi Patuh Candi 2025, Selasa (15/7). Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari operasi serentak secara nasional yang bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa operasi ini berfokus pada penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta peningkatan disiplin masyarakat dalam berkendara.
“Operasi ini menyasar pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, baik pengendara sepeda motor maupun mobil,” ungkap Kapolres, Selasa (15/7/2025).
Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain: Penggunaan handphone saat berkendara; Pengemudi di bawah umur; Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu; Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman; Berkendara dalam pengaruh alkohol; Melawan arus lalu lintas; Melebihi batas kecepatan.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Candi 2025 mengedepankan tiga pendekatan utama: preemtif, preventif, dan represif. Langkah preemtif dan preventif dilakukan melalui edukasi langsung kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan Police Goes to School serta sosialisasi dengan komunitas pengguna jalan.
“Pendekatan yang kami ambil tetap persuasif dan humanis. Namun, penindakan hukum tetap akan dilakukan secara tegas, baik melalui tilang elektronik (ETLE statis dan mobile) maupun secara manual,” jelas AKBP Ari.
Ia berharap, pelaksanaan operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan yang selama ini masih cukup tinggi di wilayah Kabupaten Demak. (Sm)
