Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara: 52,27 Gram Sabu, 1.809 Pil Terlarang, hingga Uang Palsu

Pemusnahan barang bukti Kejari Demak

Kejaksaan Negeri Demak memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari narkotika, miras, obat-obatan, hingga alat perjudian, di Halaman Kejari Demak, Rabu (24/9/2025). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Demak, Rabu (24/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Kusumo Wijoyo, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam menangani barang bukti hasil tindak pidana.

“Adapun kegiatan hari ini adalah pelaksanaan akhir dari rangkaian penanganan perkara yang ditangani sejak Mei hingga Agustus 2025. Semua barang rampasan tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Bayu.

Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, di antaranya:

  • Senjata api dan senjata tajam dengan barang bukti bahan peledak/petasan seberat ± 1,1 kg.
  • Narkotika sebanyak 14 perkara dengan barang bukti sabu-sabu seberat ± 52,27 gram.
  • Tindak pidana kesehatan sebanyak 8 perkara dengan barang bukti alprazolam dan pil berlogo Y sejumlah ± 1.809 butir.
  • Penganiayaan sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa clurit.
  • Pencurian sebanyak 8 perkara dengan barang bukti alat pancing, batu bata, kursi plastik, dan lainnya.
  • Perjudian sebanyak 7 perkara dengan barang bukti kupon togel, kartu domino, dan kartu remi.
  • Tindak pidana mata uang sebanyak 1 perkara dengan barang bukti uang palsu Rp 700.000.
  • Tindak pidana ringan sebanyak 10 perkara dengan barang bukti 53 botol miras berbagai jenis serta krecekan.
  • Barang elektronik berupa 6 unit handphone dari sejumlah perkara.

Bayu menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk kepastian hukum dan komitmen kejaksaan dalam menjaga ketertiban masyarakat.

“Dengan adanya pemusnahan ini, dan penandatanganan bersama dengan berbagai stakeholder, kami ingin memastikan bahwa barang bukti hasil tindak pidana tidak lagi disalahgunakan dan benar-benar hilang dari peredaran,” tegasnya.

Acara pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Polres Demak, Pengadilan Negeri Demak, Dinas Kesehatan Demak, Satpol PP Demak, Bagian Hukum Setda Demak, Lurah Bintoro, hingga insan media. (Sam)