Korban Jiwa Berjatuhan, Polres Demak Tegaskan Larangan Jebakan Tikus Listrik

Jebakan tikus membahayakan

Foto ilustrasi

ARUSUTAMA.com – Polres Demak mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk tidak lagi menggunakan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan. Imbauan tersebut disampaikan menyusul insiden tewasnya dua remaja asal Kabupaten Jepara akibat tersengat listrik dari jebakan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menegaskan bahwa penggunaan jebakan tikus beraliran listrik sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Selain berbahaya, penggunaan jebakan listrik di sawah bisa mengakibatkan pelanggaran hukum. Jika sampai ada orang yang meninggal atau terluka akibat jebakan tersebut, pemasang jebakan bisa dikenai pidana,” ujar Ari, di Mapolres Demak, Selasa (23/9/2025).

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kejadian yang menewaskan Ahmad Fijar Firmansyah (15) dan Riski (15). Kedua korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu (21/9) malam, di sawah yang ditanami cabai milik Sudarsono (43).

“Pemeriksaan terhadap para saksi dan pemilik sawah masih dilakukan. Barang bukti juga sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Ari menegaskan, keselamatan warga di area persawahan merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengajak petani untuk beralih ke metode pengendalian hama tikus yang lebih aman, seperti jebakan konvensional atau penggunaan bahan kimia sesuai rekomendasi Dinas Pertanian.

“Kami berharap para petani dapat bekerja sama dan beralih ke metode yang lebih aman,” pungkasnya. (Sm)