Detik-Detik Napi Kabur dari RSUD Sunan Kalijaga: Bobol Exhaust, Lolos dalam 30 Menit

Seorang petugas RSUD Sunan Kalijaga Demak menunjukkan lubang exhaust yang dijebol narapidana saat melarikan diri dari ruang isolasi. Foto: ist.
ARUSUTAMA.com – Seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Demak bernama Muhammad Alfian bin Bachtiar berhasil kabur saat menjalani perawatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak. Alfian, yang tengah dirawat karena penyakit tuberculosis (TBC), melarikan diri pada Senin (13/10/2025) pagi dengan cara menjebol exhaust fan di ruang isolasi.
Menurut Humas RSUD Sunan Kalijaga, Kusmanto, Alfian tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Jumat (10/10/2025) malam pukul 23.43 WIB dalam kondisi batuk, sesak napas, dan lemas. Setelah diperiksa, dokter mendiagnosis Alfian mengidap TBC dan langsung memindahkannya ke Ruang Isolasi Sakura agar tidak menulari pasien lain.
“Masuknya di IGD itu hari Jumat malam jam 23.43 WIB. Kondisinya batuk, sesak, lemes. Karena terdiagnosis TBC, oleh dokter dimasukkan ke ruangan isolasi Sakura,” jelas Kusmanto, Rabu (15/10/2025).
Kusmanto mengungkapkan, momen kaburnya Alfian terjadi sekitar pukul 08.00–08.30 WIB, saat perawat sedang melakukan operan jaga antara shift malam dan pagi. Dari rekaman CCTV, Alfian masih terlihat berada di ruangannya sebelum akhirnya menghilang dalam waktu singkat.
“Dari CCTV masih kelihatan, tapi setelah perawat melakukan pemeriksaan keliling, sekitar jam 08.30 WIB dia sudah tidak ada. Waktunya cepat banget, hanya sekitar 15–30 menit,” ujar Kusmanto.
Petugas RSUD langsung melapor ke security rumah sakit, dan pencarian dilakukan bersama petugas dari Rutan Demak. Dari hasil pengecekan, Alfian kabur dengan menjebol exhaust fan di dinding bawah ruang isolasi, lalu meluncur ke arah samping IGD dan menuju jalan raya.
“Dia kabur dengan menjebol exhaust. Dari CCTV terlihat ke arah samping IGD, lalu ke jalan raya,” ungkap Kusmanto.
Pantauan di lokasi menunjukkan ruang Alfian berada di lantai dua, dengan sebuah balkon kecil di bagian luar exhaust yang mengarah ke jalur kendaraan. Di sisi selatan bangunan, terdapat tangga berwarna kuning yang diduga menjadi jalur turun pelarian napi tersebut.
Meski dijaga oleh petugas Rutan, posisi penjaga berada di depan ruangan karena Alfian ditempatkan di ruang isolasi menular. Akibatnya, aksi pelarian itu tak disadari.
“Ada penjagaan dari lapas. Karena ruang isolasi, penjaga berada di depan ruangan, jadi tidak tahu saat napi kabur,” jelas Kusmanto.
Alfian sempat diborgol saat pertama kali dirawat, namun borgol tersebut dilepas karena kondisinya lemah dan harus sering ke kamar mandi akibat infus.
“Saat dirawat pertama kali sempat diborgol, tapi karena sering BAK dan diinfus, borgolnya akhirnya dilepas,” tambah Kusmanto.
Berdasarkan data sipp.pn-demak.go.id, Alfian merupakan terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan nomor perkara 146/Pid.B/2025/PN Dmk. Diketahui, korban merupakan mantan istri siri Alfian yang dianiaya karena menolak rujuk.
Atas tindakannya, Alfian dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam sidang putusan pada Senin (6/10/2025)—hanya sepekan sebelum dirinya kabur.
Kini, pihak kepolisian dan Rutan Demak terus melakukan pengejaran terhadap Alfian. Petugas juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian napi tersebut. (Sm)
