Anak Punk Tewas Dikeroyok Rekan Sendiri, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

IMG-20251015-WA0110

Tersangka kasus pengeroyokan sesama anak punk yang menewaskan seorang pemuda asal Cilacap dihadirkan dalam konferensi pers Polres Demak, Rabu (15/10). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Suasana persaudaraan di kalangan anak punk yang dikenal solid mendadak berubah menjadi tragedi. Kasus penemuan mayat seorang pemuda di lapangan Desa Botorejo, Kabupaten Demak, yang sempat menggegerkan warga, akhirnya terungkap. Tiga orang rekan korban sendiri, yang juga merupakan sesama anak punk, ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas.

Kasus ini berhasil diungkap kurang dari 24 jam oleh tim gabungan Satreskrim Polres Demak bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Ketiganya diamankan pada Sabtu (11/10/2025) malam, tak lama setelah jasad korban ditemukan di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat.

“Belum genap sehari, tim gabungan berhasil mengungkap penyebab kematian korban serta menangkap para pelaku. Ini wujud profesionalisme dan kecepatan kerja tim di lapangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (15/10/2025).

Korban berinisial G, pemuda asal Cilacap, diketahui tewas akibat dianiaya rekan-rekannya sesama anak punk. Ketiga pelaku adalah MS (21) dari Cilacap, MM (19) dari Batang, dan seorang anak berhadapan hukum (ABH) berinisial FDA (17) dari Jepara.

Menurut hasil penyelidikan, korban dan para pelaku sebelumnya berangkat bersama dari Jepara menuju Semarang dengan menumpang truk pada Jumat malam (10/10). Namun di tengah perjalanan, terjadi pertikaian setelah MM menuduh korban mengambil telepon genggam miliknya.

“Pertikaian itu memicu aksi kekerasan. Korban diintrogasi, lalu dianiaya hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja di lapangan Desa Botorejo,” jelas Iptu Anggah.

Keesokan harinya, warga menemukan korban sudah tak bernyawa. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus para pelaku di Terminal Banyumanik, Semarang.

Dari tangan mereka, petugas menyita dua unit telepon genggam, satu gitar kentrung, serta dua tas berisi pakaian–barang bawaan khas anak punk yang biasa hidup berpindah-pindah.

Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Sm)