Residivis Curanmor Akhirnya Buka Rahasia, Begini Cara Biar Motor Aman dari Maling

Curanmor bagi tips aman anti kemalingan

Dua pelaku spesialis curanmor diamankan Satreskrim Polres Demak bersama barang bukti sejumlah sepeda motor hasil kejahatan. Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Ungkapan mengejutkan datang dari PD, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak. Dalam pengakuannya, pelaku membocorkan trik sederhana agar motor tidak mudah dicuri: cukup dengan memutar kunci setang ke arah kanan saat parkir.

“Kalau dikunci ke kanan, susah dibobol pakai kunci T. Kebanyakan orang kuncinya ke kiri, itu yang bikin gampang diambil,” ujar PD saat gelar konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (15/10/2025).

PD ditangkap bersama rekannya, AD, setelah keduanya kedapatan mencuri tiga unit sepeda motor di halaman rumah warga di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Senin (29/9/2025). Dari hasil penyelidikan, PD diketahui merupakan residivis curanmor yang baru beberapa bulan keluar dari penjara.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, membenarkan bahwa pelaku PD memiliki catatan kriminal serupa. “Ia kembali beraksi bersama tiga rekannya, A, F, dan FQ, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Anggah.

Dalam aksinya, para pelaku berkoordinasi dengan rapi. Mereka menggasak tiga motor korban–Honda Vario, Honda Supra, dan Yamaha Fiz R–secara bergantian dengan menggunakan kunci T dan kunci palsu lainnya. Aksi itu baru diketahui oleh korban keesokan harinya setelah diberitahu oleh keponakannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor hasil curian, dua kunci palang Y, satu kunci T, tiga kunci L, dan satu kunci inggris. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Sm)