Kabur Saat Dirawat, Napi di Demak Hilang Lewat Jalur Exhaust RSUD Sunan Kalijaga

Narapidana kabur saat dirawat di RSUD Demak

Napi kasus penganiayaan, Muhammad Alfian, kabur dari RSUD Sunan Kalijaga Demak dengan menjebol exhaust di ruang perawatan. Foto: ist.

ARUSUTAMA.com – Seorang narapidana (napi) bernama Muhammad Alfian bin Bachtiar dilaporkan kabur saat menjalani perawatan di RSUD Sunan Kalijaga, Kabupaten Demak, Selasa (14/10/2025).

Aksi pelarian itu dilakukan dengan cara menjebol exhaust (kipas hisap) yang terpasang di ruangan perawatan lantai dua rumah sakit tersebut.

Informasi mengenai kaburnya napi ini sempat viral di media sosial setelah poster pencarian beredar luas, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infodemakraya. Dalam unggahan tersebut, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan napi tersebut.

“Kenali ciri-cirinya… bagi yang mengetahui segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tulis akun tersebut.

Dalam poster itu disebutkan, Alfian memiliki tinggi badan 170 cm, berat badan 54 kg, kulit sawo matang, rambut ikal hitam, serta sejumlah tato di dada, lengan kanan bawah, pergelangan hingga punggung tangan kiri, dan betis kanan luar.

Humas RSUD Sunan Kalijaga, Kusmanto, membenarkan adanya peristiwa kaburnya napi tersebut. Menurutnya, Alfian masih terlihat pada pukul 07.30 WIB, namun tidak lama setelah dilakukan pemeriksaan keliling oleh petugas, napi itu sudah menghilang.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan pasien satu per satu, ketika sampai di ruangannya ternyata napi itu sudah tidak ada. Setelah dicek, exhaust di ruangan itu jebol,” ujar Kusmanto.

Dijelaskan, napi tersebut melarikan diri melalui jalur exhaust yang menuju bagian belakang lantai dua rumah sakit. Ia juga menambahkan bahwa Alfian merupakan pasien dengan penyakit menular, sehingga pihak rutan berjaga di luar ruangan dan tidak memborgol napi tersebut selama perawatan.

“Karena penyakit menular, penjagaan dilakukan di luar ruangan. Itu sebabnya napi tidak diborgol,” imbuhnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Demak, Alfian merupakan tahanan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan nomor perkara 146/Pid.B/2025/PN Dmk.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 8 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diketahui merupakan mantan istri siri Alfian. Tindakan kekerasan dilakukan untuk memaksa korban agar mau rujuk kembali. Atas perbuatannya, Alfian dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan telah dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dalam sidang putusan pada 6 Oktober 2025.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap napi kabur tersebut, dan masyarakat diminta melapor jika melihat atau mengetahui keberadaan Alfian.  (Sm)