24 Perusahaan Sudah Beroperasi di Jatengland, Peluang Kerja untuk Warga Demak Makin Terbuka

Bangunan salah satu perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Jatengland, Demak, yang terus berkembang dan menyerap tenaga kerja lokal. Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerind) Kabupaten Demak menegaskan bahwa isu masyarakat kesulitan melamar pekerjaan di kawasan industri Jatengland tidak benar. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinakerind Demak, Agus Kriyanto, yang menegaskan keterbukaan perusahaan terhadap tenaga kerja lokal selama memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
“Masalah itu sudah kami tindak lanjuti dengan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan. Tidak ada kesulitan apalagi diskriminasi. Hanya saja, yang dibutuhkan adalah tenaga kerja dengan kompetensi sesuai kebutuhan industri,” ujar Agus, Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan data Dinakerind, hingga saat ini sebanyak 24 perusahaan telah beroperasi di kawasan industri Jatengland dari total 35 perusahaan yang telah mengantongi izin operasional. Angka ini menunjukkan progres positif terhadap pertumbuhan sektor industri dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Demak.
“Di kawasan Jatengland juga terdapat perusahaan padat karya. Jika seluruhnya beroperasi penuh, kebutuhan tenaga kerja bisa mencapai lebih dari 12.000 orang. Ini menjadi peluang besar bagi masyarakat Demak,” jelas Agus.
Untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) agar mampu bersaing, Dinakerind terus menggencarkan pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Peserta pelatihan akan memperoleh sertifikat kompetensi sebagai bukti kemampuan yang diakui dunia industri.
“Kita siapkan masyarakat melalui pelatihan. Setelah lulus, mereka mendapat sertifikat kompetensi yang sangat berguna untuk melamar pekerjaan sesuai kebutuhan perusahaan,” tambahnya.
Agus juga menekankan pentingnya tiga aspek utama bagi pencari kerja, yaitu skill, knowledge, dan attitude. Menurutnya, sikap kerja menjadi nilai tambah penting yang seringkali menentukan keberhasilan seseorang di dunia kerja.
“Attitude memang tidak tertulis di rapor, tapi itu yang paling menentukan. Banyak perusahaan menilai pekerja dari cara mereka bersikap dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak yang tergolong tinggi, masyarakat dituntut memiliki etos kerja dan produktivitas yang seimbang.
“Kalau UMK kita tinggi, maka etos kerja dan produktivitas juga harus tinggi supaya perusahaan terus percaya dan memberikan apresiasi,” tandasnya. (Sm)
