43 Perkara Inkracht, Kejari Demak Musnahkan Sabu hingga Ribuan Pil

Kejari Demak musnahkan barang bukti

Kejaksaan Negeri Demak bersama stakeholder terkait saat pemusnahan barang bukti 43 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejari Demak, Rabu (17/12/2025). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 43 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada periode September hingga Desember 2025. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejari Demak dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Polres Demak, Pengadilan Negeri Demak, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Demak, Lurah Bintoro, serta rekan media.

Dalam keterangannya, Kepala Kejari Demak menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kewajiban hukum setelah perkara memperoleh putusan tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini kami laksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti,” ujar Milono Raharjo, di halaman Kejari Demak, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, dari total 43 perkara tersebut, barang bukti berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Untuk tindak pidana penganiayaan, terdapat tiga perkara dengan barang bukti berupa parang, batu, bambu, kayu, dan besi holo.

Sementara pada tindak pidana kesehatan, terdapat empat perkara dengan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan keras seperti pil kuning berlogo MF dan DMP, Alprazolam, pil putih berlogo Y, Trihexyphenidyl, serta jenis lainnya dengan total sekitar 6.906 butir.

Kejari Demak juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara perjudian berupa rekap togel Sydney dan Hongkong, serta lima perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 31,2 gram.

Selain itu, terdapat 21 perkara tindak pidana ringan (tipiring) dengan barang bukti berupa 32 botol minuman keras berbagai jenis, seperti kawa-kawa, bir, angker, dan congyang. Tak hanya itu, delapan unit alat elektronik berupa iPad dan telepon genggam juga turut dimusnahkan.

Milono menambahkan bahwa kegiatan ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur, sehingga masyarakat dapat melihat langsung komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Kejari Demak berharap, melalui kegiatan tersebut–sinergi lintas instansi terus terjalin demi menciptakan penegakan hukum yang adil dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Demak. (Sam)