Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Buruh Demak Datangi Kantor Bupati

Demo Buruh Demak

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Demak (GEBRAK) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Demak, Senin (22/12), mengawal proses penetapan UMK dan UMSK tahun 2026 serta menuntut peningkatan kesejahteraan pekerja. Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Demak, Senin (22/12/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Demak tahun 2026, sekaligus menyampaikan tuntutan peningkatan kesejahteraan buruh.

Dalam aksi tersebut, massa buruh menyampaikan orasi secara bergantian di depan Kantor Bupati Demak. Mereka menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan pengupahan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Koordinator aksi, Poyo Widodo, menyampaikan bahwa unjuk rasa ini merupakan bentuk perjuangan buruh dalam mengawal kebijakan pengupahan.

“Aksi ini adalah bentuk keseriusan buruh dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, khususnya di Kabupaten Demak,” ujar Poyo.

Ia menjelaskan, aksi tersebut diikuti oleh ratusan anggota serikat pekerja dan serikat buruh se-Kabupaten Demak yang tergabung dalam Aliansi Gebrak. Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah penetapan kenaikan UMK Demak tahun 2026 sebesar 15 persen.

Menurutnya, formula penetapan upah minimum saat ini masih menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Rumus perhitungannya adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9 yang ditentukan melalui rapat Dewan Pengupahan.

“Kami berharap nilai alfa yang digunakan berada di atas 0,7 atau minimal 0,8, agar kenaikan upah benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup buruh,” tegasnya.

Selain tuntutan kenaikan UMK, massa buruh juga menyatakan penolakan terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Menurut Poyo, regulasi tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penetapan upah harus mengacu pada kebutuhan hidup layak.

“PP tersebut tidak sejalan dengan putusan MK yang menegaskan upah harus berbasis kebutuhan hidup layak, bukan sekadar formula angka,” katanya.

Buruh juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Demak segera menetapkan UMSK sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.

“UMSK penting sebagai perlindungan tambahan bagi buruh di sektor dengan risiko dan beban kerja tinggi,” tambah Poyo.

Poyo menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib dan damai. Ia berharap pemerintah daerah dapat mendengarkan serta mengakomodasi aspirasi buruh dalam proses penetapan kebijakan pengupahan tahun 2026.

“Kami berharap pemerintah daerah benar-benar mendengar dan memperjuangkan aspirasi buruh dalam penetapan upah tahun depan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Demak masih berlangsung. Massa buruh menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga rapat selesai dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan harapan buruh. Mereka juga menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila hasil keputusan dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja. (Sm)